Dunia Energi

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

Pemerintah Didorong Perkuat Penegakan Aturan di Sektor Pertambangan

JAKARTA – Sektor ekstraktif seperti pertambangan masih menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dalam kajiannya menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertambangan masih tinggi dengan menyumbang sekitar 8,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat selama semester I tahun 2025 produksi batu bara nasional mencapai 357,6 juta ton atau 48,34% dari target produksi tahun 2025 sebesar 739,67 juta ton. Pasokan batu bara nasional dialokasikan untuk ekspor sebesar 238 juta ton, memasok 45% kebutuhan Listrik dunia. Indonesia memiliki cadangan komoditas mineral dan batu bara yang melimpah, seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, dan batu bara. Cadangan ini memiliki nilai antara US$3,91 triliun pada 2023, dan akan meningkat jika sumber daya tersebut berubah status menjadi cadangan.

“Indonesia masih kaya potensi sumber daya alam. Namun dibutuhkan kepastian hukum dengan penegakan aturan yang seharusnya,” tegas Ferdy Hasiman, Peneliti Alpha Research Database Indonesia di Jakarta, Selasa (16/12).

Meskipun potensi melimpah tapi masalah yang melingkupi juga tidak sedikit. Utamanya terkait lahan tambang. Polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan masyarakat masih terjadi. Untuk itu, pemerintah pusat harus turun tangan agar polemik tersebut tak berlarut-larut. “Banyak terjadi di beberapa provinsi, di Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,” tegas Ferdy.

Kawasan hutan, lanjut dia, adalah milik negara. Sehingga tidak ada yang bisa memanfaatkan tanpa mengantongi izin dari negara. Termasuk jika ada masyarakat yang melakukan klaim memiliki legalitas atas wilayah hutan. Ferdy menilai, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Lain halnya, jika klaim tersebut berada di APL atau Area Penggunaan Lain. APL merupakan wilayah di luar kawasan hutan negara yang ditetapkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Seperti pertanian, permukiman, industri, hingga infrastruktur, adalah zonasi tata ruang di Indonesia dimana kegiatan non-kehutanan bisa dilakukan, berbeda dengan Kawasan Hutan yang fungsinya untuk konservasi dan produksi hasil hutan. “Jadi pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk memanfaatkan, seperti melakukan kegiatan pertambangan. Sehingga masyarakat tak bisa asal klaim, karena status kawasan hutan adalah milik negara,” paparnya.

Sejumlah polemik yang muncul terkait IPPKH terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Dairi (Sumatera Utara) dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. “Presiden Prabowo harus tegas. Menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh,” kata Ferdy.

M. Toha, Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai wilayah hutan adalah mutlak milik negara. Dalam polemik lahan di Kabupaten Barito Utara, Toha mengatakan, jika lahan ada di kawasan hutan maka status lahan milik negara. “Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat, atau tanah ulayat, kalau berada di kawasan hutan maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” urainya.

Investor atau perusahaan pertambangan diperkenankan memberikan tali asih, bukan ganti rugi karena status lahan adalah milik negara. Sesuai perundang-undangan, kawasan hutan tidak bisa dimiliki perorangan. “Di kawasan hutan yang ada IPPKH nya, jika ada memiliki sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana, karena secara hukum di dalam kawasan hutan tidak boleh dikeluarkan sertifikat,” jelas Toha.

Salah satu isu terbesar yang mengancam kepastian hukum di sektor pertambangan adalah tumpang tindih lahan (overlapping) antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna lainnya (HGU perkebunan), juga terkait masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kemudian diklaim oleh masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengunjungi korban bencana di Sumatera Barat pekan lalu menegaskan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melibatkan Kementerian ESDM dalam upaya mengembalikan penguasaan negara terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin. Hingga kini, Satgas PKH menguasai kembali 3.312.022,75 hektar kawasan hutan, dengan 915.206,46 hektar di antaranya telah diserahkan kepada kementerian terkait. Menurut Bahlil, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektar tambang ilegal agar pemanfaatannya kembali sesuai kepentingan masyarakat.

Menurut Toha, Industri tambang memberikan dampak positif signifikan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat serta daerah melalui pajak/royalti, pengembangan infrastruktur (jalan, komunikasi) di wilayah terpencil, penyediaan bahan baku untuk industri lain, serta peningkatan ekonomi nasional melalui ekspor dan investasi. “Sektor pertambanhan bisa meningkatkan kesejahteraan, membuka akses, dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi, namun memerlukan pengelolaan berkelanjutan agar manfaatnya maksimal dan dampak negatifnya minimal,” katanya.

Source:

Liputan 6

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by