ASATUNEWS
Published at
April 23, 2026 at 12:00 AM
Pemerintah Berencana Kenakan Bea Keluar Batu Bara Tekan Ekspor Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengenaan bea keluar batu bara guna memberantas praktik under-invoicing dan ekspor ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan pada Rabu, 22 April 2026, sebagai langkah memperketat pengawasan di pelabuhan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM saat ini tengah menyusun formulasi tarif bea keluar tersebut. Langkah ini juga diproyeksikan mampu memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan APBN akibat fluktuasi harga minyak global.
Purbaya menekankan bahwa motif utama kebijakan ini adalah memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memeriksa kapal eksportir secara langsung. Selama ini, petugas seringkali terhambat dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap komoditas non-pajak.
"Jadi saya mau hantam under-invoicing sama ekspor ilegal. Sebelumnya Bea Cukai enggak bisa masuk. Barangnya sudah berangkat baru dikasih surat pemberitahuan, barangnya sudah jauh. Kenapa bisa begitu? Karena itu bukan barang kena [pajak]. Jadi kami enggak bisa masuk katanya," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Besaran tarif bea keluar yang diusulkan Kemenkeu kepada Kementerian ESDM dikabarkan bersifat progresif. Pemerintah tidak keberatan jika tarif awal yang diputuskan relatif rendah selama fungsi pengawasan dapat berjalan efektif.
"Jadi under-invoicing sudah enggak bisa terjadi lagi atau penyelundupan, segala macam. Sudah semakin kecil peluangnya. Sebelumnya kan tidak terkendali," terang Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain batu bara, pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan bea keluar untuk beberapa komoditas ekspor lainnya. Potensi setoran negara dari bea keluar batu bara sendiri diperkirakan bisa mencapai angka Rp25 triliun.
"Harusnya enggak lama lagi [aturan bea keluar diterapkan]," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.
Usulan tarif berjenjang yang pernah diutarakan berkisar antara 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, tergantung pada fluktuasi harga pasar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan dukungan terhadap rencana pencarian sumber pendapatan baru ini guna menghadapi gejolak pasar minyak dunia.
Hingga saat ini, penetapan tanggal pemberlakuan aturan dan rincian tarif final masih dalam tahap pembahasan intensif antara kedua kementerian terkait.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at