ESPOS
Published at
November 19, 2025 at 12:00 AM
Pemerintah Bahas Bea Keluar Batu Bara, Pelaku Usaha Mulai Waswas
Esposin, JAKARTA — Kekhawatiran mulai muncul dari pelaku industri batu bara setelah muncul wacana pemerintah mengenakan kembali bea keluar untuk komoditas tersebut. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai langkah itu berpotensi menekan industri yang selama ini mendapat keistimewaan karena tidak dibebani pungutan ekspor sejak 2006.
Namun belakangan, Presiden Prabowo Subianto bakal membenahi tata kelola eksportasi batu bara, salah satunya melalui pengenaan bea keluar. Batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada tahun 2006 lalu. Sejak saat itu, praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan, sementara perusahaan batu bara meraup keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Terkait wacana tersebut, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mencoba memahami setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menyebut, saat ini industri batu bara sudah menanggung beragam pungutan, baik fiskal maupun non-fiskal, di sepanjang rantai produksi.
"Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri," ucap Gita seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan bahwa jika bea keluar diterapkan, bakal berdampak pada daya saing batu bara RI di pasar global.
"Jika bea keluar diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia," katanya.
Dikutip dari paparan Kemenkeu di Komisi XI DPR pada Senin (17/11/2025), rencana penerapan bea keluar untuk batu bara masih dibahas oleh kementerian dan lembaga.
"Jadi kebijakan untuk mengenakan bea keluar dari batu bara ini nanti tetap berdasarkan usulan dari kementerian teknis," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu.
Febrio juga mengemukakan lima aspek mengenai pertimbangan dan perkembangan rencana pengenaan bea keluar.
Pertama, adanya anomali Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ketiga dunia, tetapi sebagian produk masih diekspor mentah dengan nilai tambah rendah. Kedua, volatilitas harga batu bara acuan (HBA) yang menunjukkan tren penurunan.
Ketiga, pengenaan bea keluar dapat mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Keempat, adanya usulan dari kementerian teknis terkait rencana tersebut. Kelima, pembahasan lintas kementerian terkait mekanisme pengawasan hingga pemeriksaan terus berjalan.
"Ini harus kami sampaikan ke bapak ibu sekalian, untuk nanti ada konsultasinya. Batu bara adalah sumber penerimaan pajak dan PNBP terbesar untuk APBN," kata Febrio.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at