KOMPAS

Published at

Pasokan Batu Bara untuk PLN Membaik, ESDM: Ekspor Kembali Normal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kegiatan ekspor batu bara sudah kembali normal setelah sempat ditahan guna mengamankan pasokan untuk pembangkit PT PLN (Persero).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, langkah penahanan sementara ekspor batu bara dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah untuk memastikan kebutuhan energi primer pembangkit listrik tetap terpenuhi.

Adapun penahanan ekspor sempat dilakukan pada batu bara tertentu dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik PLN.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggia dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Anggia, volume ekspor yang sempat ditahan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.

Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan untuk pembangkit PLN, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Lebih lanjut, Anggia mengatakan, ke depannya pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN guna memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

Pengawasan itu akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik tetap terjaga melalui pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sesuai ketentuan.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," ujarnya.

Anggia menambahkan, pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara.

Menurutnya, kerangka regulasi yang ada saat ini sudah memadai sehingga fokus pemerintah adalah memastikan implementasi dan penegakan aturan berjalan secara efektif.

Ketentuan mengenai kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah menilai penegakan aturan tersebut menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan domestik dan keberlangsungan ekspor batu bara.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by