Bisnis Indonesia

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

Ormas Agama Bisa Kelola Tambang hingga 25.000 Hektare, Ini Syaratnya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas, salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1), badan usaha ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam dengan luasan maksimal 25.000 hektare dan WIUP batu bara maksimal 15.000 hektare.

Adapun, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.

Syarat Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Syarat administratif

  1. badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;

  2. saham badan usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah;

  3. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;

  4. dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas;

  5. dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

  6. merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Syarat teknis:

  1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi; dan

  2. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

Syarat pernyataan komitmen:

  1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;

  2. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;

  3. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan

  4. menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan paling sedikit 67% tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP;

  5. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

11/24/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

11/24/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

11/24/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

11/24/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Kontan

Published at

November 24, 2025 at 12:00 AM

11/24/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by