KOMPAS
Published at
Menguji Klaim PT DSI Kelola Devisa dan Tekan Gap Harga Ekspor
Baru 1,5 bulan beroperasi, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sudah mengelola 10,5 miliar dolar AS. Klaim ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Semua menteri, wakil menteri, Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima TNI, serta pimpinan badan mendengarkan dengan saksama. Angka tersebut, menurut Prabowo, muncul karena kesenjangan harga ekspor komoditas dari Indonesia dan harga impor produk di negara tujuan.
Selama ini, minyak sawit mentah (CPO) Indonesia dijual dengan harga Rp 15.000-Rp 17.000 per kilogram. Padahal, harga internasional adalah Rp 27.000 per kilogram. ”Kita (hanya dapat) Rp 14.000–Rp 15.000. Siapa yang menikmati Rp 13.000, hampir 50 persennya?” tutur Prabowo dalam Sidang Kabinet.
Membantah kekhawatiran yang marak disuarakan berbagai elemen, Prabowo mengutip penilaian lembaga pemeringkat global, S&P Global Ratings, bahwa pembentukan PT DSI adalah langkah yang baik.
Seusai sidang kabinet, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menjelaskan angka yang diklaim Prabowo. Menurut dia, selama PT DSI beroperasi di masa transisi pada 1 Juni–Juli 2026, data terkait ekspor komoditas SDA bisa disatukan dari semua instansi dan kementerian.
Ia menyebut, data dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama ini tidak terkonsolidasi.
Setelah PT DSI beroperasi selama masa transisi 1,5 bulan terakhir, selisih itu diklaim sudah mulai berkurang.
Kehadiran PT DSI dapat mengonsolidasikan data dalam satu platform sehingga bisa diketahui kesenjangan antara harga yang dideklarasikan saat penjualan dan indeks harga komoditas.
Rosan menjelaskan, selama ini ada kesenjangan antara harga penjualan dan indeks harga ekspor komoditas SDA, yaitu sekitar 30 persen. Setelah PT DSI beroperasi selama masa transisi 1,5 bulan terakhir, selisih itu diklaim sudah mulai berkurang. Ketika harga jual komoditas jauh lebih rendah ketimbang indeks, ada mekanisme peringatan (alert) yang otomatis diberikan pada Bea Cukai atau Kementerian ESDM.
Klaim pemerintah pun dipersoalkan. Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) meminta PT DSI membuka secara transparan data pembanding sebelum dan setelah implementasi ekspor komoditas satu pintu lewat PT DSI.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai klaim bahwa kesenjangan (gap) harga jual ekspor komoditas sudah berdekatan saja belum cukup. Ia pun mempertanyakan acuan dan metode perhitungan yang mendasari klaim tersebut.
”Yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under-invoicing atau semata-mata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” kata Mansuetus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (26/7/2026).
Sejauh ini, pemerintah memang tidak memberikan data rinci mengenai kasus under-invoicing atau transfer pricing yang berhasil dideteksi setelah DSI beroperasi. Perhitungan pengelolaan devisa sebesar 10,5 miliar dolar AS oleh DSI pun tak dipaparkan secara gamblang.
Di sisi lain, semua industri dari tiga komoditas yang diwajibkan melalui mekanisme ekspor satu pintu masih menantikan tata kelola dan skema yang akan diberlakukan. Apabila DSI tak siap dengan tata kelola ataupun mekanisme yang transparan dan akuntabel, bukan tidak mungkin ekspor Indonesia malah terganggu.
Mansuetus khawatir, kewenangan DSI sebagai agen penjual tunggal untuk ekspor komoditas justru akan menambah satu lapisan baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang. Mulai dari petani, pengusaha pemurnian, trader, dan eksportir.
Tak satu suara
Di sisi lain, pemerintah pun seakan masih tidak satu suara dalam implementasi penuh DSI sebagai eksportir tunggal. Presiden Prabowo, misalnya, mengharapkan implementasi penuh DSI bisa dimulai pada 1 September 2026 meski awalnya ditargetkan mulai 1 Januari 2027.
Di sisi lain, Rosan mengaku pihaknya masih mengevaluasi tahapan implementasi DSI. ”Nanti, next step-nya itu (DSI) sebagai agen penjual tunggal. Ekspor dan lain-lain tetap bisa dilakukan oleh eksportir dan lainnya. Yang penting buat kami itu adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing bisa kita detect,” tuturnya.
Rosan tidak menjelaskan bagaimana mekanisme kerja DSI sebagai agen penjual tunggal kelak. Namun, dia juga masih menyebutkan bahwa eksportir tetap bisa menjalankan kontrak ekspor, termasuk kontrak jangka panjang.
”Jangka panjang, kan, biasanya harganya belum ada. Nah, sekarang kita bisa lihat ini pricing-nya sesuai dengan pasar atau di bawah harga pasar. Sebab, selama ini yang terjadi itu di bawah harga indeks,” tambahnya lagi.
Lain Prabowo, lain Rosan, lain pula Menteri Perdagangan Budi Santoso. Budi menjelaskan, evaluasi terhadap implementasi DSI akan dilakukan pada tiga bulan pertama sampai enam bulan pertama. Saat ini DSI masih dalam masa transisi implementasi.
”Jadi, (perusahaan) existing tetap ekspor, tapi lapor ke DSI sampai 31 Desember sambil terus dievaluasi setelah tiga bulan, lalu enam bulan,” tuturnya.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Gita Mahyarani menyampaikan harapan supaya ada kepastian mekanisme dan proses implementasi yang berjalan secara bertahap dan sesuai lini masa.
”Transparansi dan kesiapan sistem menjadi kunci agar ekspor tetap berjalan lancar karena kelancaran ekspor juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dan devisa,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Dia berharap perubahan sistem tidak malah menciptakan ketidakpastian operasional. Justru, menurut dia, proses pelaporan yang sudah berjalan sebagai bagian dari tahapan implementasi perlu dijelaskan perkembangannya.
Ketergantungan pada satu institusi dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Apalagi, sistem manajemen DSI seperti berlapis dan sentralistik.
Berisiko
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan, pembentukan DSI untuk mengatasi under-invoicing ibarat memukul nyamuk menggunakan bom atom yang membuat semuanya rusak.
”Apabila problemnya under-invoicing, sebenarnya cukup pembenahan sistem seperti di Bea Cukai,” ujarnya.
Namun, secara obyektif, Esther menilai kebijakan ini ibarat pedang bermata dua. Dengan kata lain, sebenarnya ada dampak positif dan negatif dari pembentukan DSI. Salah satu dampak negatifnya adalah risiko monopoli yang notabene adalah bentuk kegagalan pasar (market failure).
Ia mencontohkan sejarah kegagalan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh yang dipimpin Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra di masa Orde Baru. Monopoli cengkeh itu menekan harga dan akhirnya mematikan produksi cengkeh dalam negeri.
Ia juga menilai ketergantungan pada satu institusi dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Apalagi, sistem manajemen DSI seperti berlapis dan sentralistik. Risiko lainnya, DSI bisa saja malah menghambat ekspor yang biasanya gesit dikerjakan para pelaku usaha swasta.
Di sisi lain, sistem satu pintu bisa memudahkan pengawasan lalu lintas ekspor dan pendapatan devisa. Apabila dikerjakan dengan sistem yang akuntabel, pengendalian pasokan komoditas strategis untuk kebutuhan domestik bisa lebih mudah dilakukan.
”Tapi, prasyaratnya adalah mekanisme yang jelas, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai seperti BPPC. Tata kelola DSI harus benar-benar transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Praktik negara lain
Esther mencontohkan, beberapa negara, seperti Vietnam, Malaysia, dan Qatar, juga memiliki badan serupa. Di Vietnam, badan ekspor satu pintu menangani ekspor komoditas utama seperti beras untuk memastikan harga ekspor tetap kompetitif dan tidak ada kelangkaan domestik.
Di Malaysia, badan serupa lebih fokus sebagai badan promosi perdagangan internasional di bawah kementerian investasi setempat sekaligus menjadi badan intelijen untuk produk-produk Malaysia menembus pasar global. Adapun di Qatar, badan ekspor menangani komoditas energi seperti minyak dan gas supaya ekspor dan penerimaan negara bisa dikontrol penuh.
”Namun, DSI beda. DSI adalah BUMN di bawah Danantara, sedangkan Danantara, kan, duitnya (keuntungannya) tidak masuk APBN,” tutur Esther.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menegaskan, pemerintah semestinya menjelaskan secara transparan data 10,5 miliar dolar AS yang diklaim sebagai hasil DSI. ”Ini, kan, bagian dari informasi publik. Rujukannya dari mana? Uji transparansi ini menjadi penting,” ujarnya.
Terlebih, jika DSI menjadi agen penjual tunggal dalam ekspor tiga komoditas, distorsi pasar bisa terjadi. Sebab, pemerintah menjadi agen ganda, baik regulator maupun eksekutor. Artinya, akan ada bias dalam pembuatan aturan terkait komoditas strategis.
Dinda juga menilai, pemerintah perlu menjelaskan peran pelaku usaha di tiga komoditas strategis tersebut. Ia mengingatkan, Indonesia bukan penganut ekonomi liberal atau ekonomi terpusat, melainkan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, pelibatan aktor-aktor non-negara dinilai penting.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at