BISNIS PREMIUM
Published at
Menakar Ambisi Tinggi PNBP Minerba di Tengah Kontraksi Sektor Tambang
Bisnis.com, JAKARTA — Sektor pertambangan nasional menghadapi tantangan yang tidak mudah pada tahun ini, tercermin dari kontraksi sebesar 2,14% pada kuartal I/2026.
Pelemahan itu terjadi di tengah pembatasan kuota produksi, keterlambatan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga melemahnya permintaan global.
Pada saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara menjadi Rp134 triliun pada 2026.
Jika dicermati, target ini melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp124,7 triliun. Artinya, pemerintah memiliki ekspektasi tinggi terhadap pemulihan kinerja sektor tambang.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertambangan mengalami kontraksi 2,14% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada kuartal I/2026, di tengah kinerja ekonomi yang tetap tumbuh positif yakni sebesar 5,61% YoY. Pada periode tersebut seluruh lapangan usaha tumbuh positif kecuali pertambangan serta pengadaan listrik dan gas. (lihat infografik)
Sebagai gambaran, sektor pertambangan masih menjadi salah satu kontributor utama penopang utama produk domestik bruto (PDB), bersama dengan empat sektor lainnya yakni industri pengolahan, perdagangan, pertanian, dan konstruksi, sektor pertambangan berkontribusi sekitar 63,52% terhadap total PDB.
Tak hanya secara tahunan, kontraksi kinerja sektor pertambangan juga tercermin pada periode kuartalan. BPS mencatat terjadi perkembangan industri pertambangan terkoreksi hingga 8,20% pada kuartal I/2026 bila dibandingkan dengan realisasi pada kuartal IV/2025. Hal itu sejalan dengan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2026 yang terkontraksi 0,77% bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhiarto menilai, pelemahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari turunnya volume produksi tambang pada awal tahun.
Menurut dia, penurunan produksi terutama dipicu oleh kebijakan pembatasan target produksi yang disampaikan pemerintah melalui mekanisme persetujuan RKAB 2026.
“Menurunnya volume produksi tambang, terutama pada komoditas batu bara dan nikel, adalah sebagai akibat dari adanya pembatasan rencana target produksi tahun 2026 yang sudah disampaikan pemerintah melalui mekanisme persetujuan RKAB 2026,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (10/5/2026).
Adapun, pemerintah sebelumnya membatasi target produksi batu bara 2026 pada kisaran 600 juta ton, turun signifikan dibandingkan dengan realisasi produksi 2025 sebesar 790 juta ton. Tak hanya itu, produksi bijih nikel juga dibatasi di kisaran 250 juta ton, lebih rendah dibandingkan dengan persetujuan RKAB tahun 2025 sebesar 379 juta ton.
Di sisi lain, kapasitas terpasang smelter nikel nasional saat ini telah mencapai sekitar 400 juta ton. Kondisi tersebut membuat sejumlah fasilitas pengolahan mulai menghadapi tekanan pasokan bahan baku.
Selain pembatasan produksi, keterlambatan persetujuan RKAB juga memperburuk kondisi industri pada awal tahun. Sudirman menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan tambang memilih memperlambat produksi sambil menunggu kejelasan dokumen RKAB yang baru disetujui Kementerian ESDM pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mengatakan keterlambatan RKAB dipicu penerapan sistem baru MinerbaOne yang belum sepenuhnya dipahami pelaku usaha maupun operator di lingkungan Ditjen Minerba.
“Pengguna sistem tersebut banyak yang belum mengerti dan familiar dalam aplikasinya sehingga memperlambat proses secara keseluruhan,” ujarnya.
Akibatnya, banyak perusahaan tidak dapat menjalankan produksi sesuai rencana dan mengalami penurunan penjualan. Rizal menuturkan komoditas yang paling terdampak adalah batu bara dan nikel.
Tekanan juga mulai dirasakan industri hilir. Sejumlah smelter dan refinery nikel disebut mengalami kesulitan memperoleh pasokan bijih nikel akibat penurunan kuota produksi tambang domestik.
“Beberapa perusahaan harus mengurangi kapasitas produksinya dengan menutup operasi beberapa line produksinya,” kata Rizal.
Sebagian perusahaan bahkan mulai mengimpor bijih nikel dari Filipina, Kaledonia Baru, hingga kawasan Pasifik untuk menjaga keberlangsungan operasional smelter.
Dampak Perlambatan Industri Tambang
Tak bisa dimungkiri, perlambatan industri tambang juga mulai berdampak pada ekonomi daerah penghasil komoditas. Rizal mencontohkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang sebelumnya mencapai 34,58% pada kuartal I/2025 turun menjadi sekitar 13,8% pada periode yang sama tahun ini.
Menurut dia, kontraksi sektor tambang turut menekan permintaan alat berat, aktivitas logistik, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan yang belum memperoleh RKAB atau mengalami pemangkasan kuota produksi signifikan.
Setali tiga uang, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai penyesuaian kuota produksi dan keterlambatan persetujuan RKAB menjadi salah satu faktor utama yang menahan aktivitas pertambangan pada awal 2026.
Dia mengingatkan penurunan produksi tidak hanya berdampak terhadap sektor pertambangan semata, tetapi juga terhadap rantai pasok industri pendukung, penerimaan negara, hingga ekonomi daerah tambang.
“Jika penurunan kuota produksi batu bara dan nikel dilakukan terlalu cepat tanpa melihat permintaan ekspor, kemampuan serapan hilirisasi, dan kesiapan perusahaan, dampaknya bisa menekan volume produksi dan PDB sektor pertambangan,” ujarnya.
Menurut Josua, pelemahan kinerja sektor pertambangan terutama dipicu penurunan volume produksi batu bara dan migas, di tengah perlambatan permintaan global, khususnya dari China, serta tekanan harga komoditas.
“Penyebab utama kontraksi tersebut menurut saya adalah pelemahan volume produksi, terutama pada batu bara dan migas,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (10/5/2026).
Selain faktor eksternal, dia mengatakan bahwa penyesuaian kuota produksi dan keterlambatan persetujuan RKAB juga menjadi faktor yang menahan aktivitas produksi tambang pada awal 2026.
Josua menilai kondisi tersebut berdampak luas karena sektor pertambangan masih memiliki keterkaitan besar terhadap ekspor, penerimaan negara, industri alat berat, logistik, hingga ekonomi daerah penghasil komoditas.
Lebih jauh, Josua menilai pelemahan kinerja pertambangan tidak hanya mencerminkan tekanan pada satu sektor, tetapi juga menjadi sinyal bahwa sumber pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas mulai melemah.
“Jadi, kontraksi ini bukan sekadar masalah satu sektor, tetapi sinyal bahwa sumber pertumbuhan berbasis komoditas sedang tidak sekokoh tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Senada, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kontraksi sektor pertambangan pada kuartal I/2026 terutama dipicu oleh pelemahan harga komoditas global yang mengurangi insentif perusahaan untuk meningkatkan produksi.
Menurut dia, koreksi harga komoditas membuat aktivitas produksi tambang menjadi lebih terbatas sehingga berdampak terhadap penurunan nilai tambah bruto sektor pertambangan. Selain tekanan harga, Nailul menilai kenaikan biaya distribusi di tengah konflik Timur Tengah turut menekan permintaan komoditas pertambangan secara global.
“Ketika harga turun, maka insentif perusahaan pertambangan untuk memproduksi lebih banyak akan berkurang. Maka sangat bisa dimengerti ada koreksi terhadap nilai tambah bruto sektor pertambangan,” ujarnya.
Dia memperkirakan tekanan terhadap sektor tambang masih akan berlanjut hingga akhir tahun seiring gejolak geopolitik global yang belum mereda dan lonjakan harga minyak mentah dunia. “Permintaan komoditas tambang kita masih mengalami penyesuaian hingga akhir tahun ini,” katanya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at