KOMPAS

Published at

Membidik ”Durian Runtuh” Sektor Pertambangan untuk Keadilan Fiskal

Perang di Timur Tengah memicu lonjakan harga energi fosil. Akibatnya, perusahaan energi mencatatkan keuntungan tak terduga, sementara masyarakat harus berhadapan dengan kenaikan biaya hidup dan negara terbebani oleh membengkaknya alokasi subsidi. Di tengah ketimpangan ini, sejumlah pihak mendesak perlunya penerapan windfall tax.

Windfall tax merupakan pajak yang dikenakan atas keuntungan tak terduga (windfall profit) perusahaan murni akibat lonjakan harga komoditas di pasar global, bukan karena peningkatan performa kinerja. Urgensi itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Mendorong Windfall Tax di Indonesia” yang diselenggarakan oleh 350.org Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Diskusi itu dihadiri oleh Sisilia Nurmala Dewi dari 350.org Indonesia; ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan; serta Dwi Wulan Ramadani dari Yayasan Cerah. Selain itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo Irhamna, turut memaparkan gagasannya secara daring.

Para pembicara sepakat bahwa penerimaan dari windfall tax idealnya dikembalikan untuk melindungi daya beli masyarakat, mempercepat transisi energi, memberikan subsidi listrik berbasis energi bersih, dan memperluas akses energi terbarukan di berbagai wilayah. Hal ini mendesak mengingat dampak gejolak harga energi telah mengoyak ekonomi skala rumah tangga, tecermin dari naiknya harga bahan bakar, membengkaknya biaya transportasi, hingga lonjakan harga pangan.

Di tengah impitan itu, ironi justru terjadi di sektor industri. Perusahaan energi fosil terus membukukan keuntungan fantastis dari kenaikan harga energi global. Sayangnya, hingga kini belum ada mekanisme jelas yang memastikan agar keuntungan ekstra tersebut dapat ditarik kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

”Kelompok rentan, seperti nelayan, petani, pekerja informal, dan terutama perempuan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, adalah pihak yang paling merasakan dampaknya,” kata Sisilia.

Sisilia menambahkan, tingginya ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil dan impor energi semakin memperparah keadaan. Setiap kali terjadi ketegangan geopolitik, dampaknya dipastikan langsung menjalar pada naiknya harga di pasar domestik sekaligus membebani postur anggaran negara.

Tahun ini, pemerintah harus mengalokasikan sekitar Rp 381 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 khusus untuk tambalan subsidi energi. Kendati dananya masif, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu membentengi masyarakat dari biaya hidup yang terus merangkak naik.

Jika ditarik secara global, terdapat sekitar 12 triliun dolar AS per tahun yang mengalir dari dana publik ke kantong industri energi fosil (batubara, minyak, dan gas) melalui subsidi langsung maupun terselubung. Angka ini hampir 100 kali lebih besar dibandingkan total komitmen pendanaan iklim global yang disalurkan ke negara-negara berkembang.

Sisilia juga memaparkan temuan 350.org yang menyebutkan bahwa setiap rumah tangga pada dasarnya menanggung beban energi fosil dalam tiga lapis. Pertama, melalui pajak untuk membiayai subsidi energi. Kedua, lewat keharusan membayar harga kebutuhan pokok yang melonjak imbas krisis energi. Ketiga, melalui krisis iklim yang merusak rumah, lahan pertanian, hingga merampas mata pencarian.

Sementara itu, Dwi Wulan Ramadani menuturkan, industri batubara saat ini tengah menangguk lonjakan untung besar. Pemicu utamanya adalah eskalasi konflik berdarah di Timur Tengah yang membuat permintaan batubara global kembali meroket.

”Pasokan listrik di Indonesia sendiri masih didominasi batubara, porsinya 60-70 persen,” ujar Dwi.

Pada akhir 2022 hingga awal 2023, harga batubara sempat menyentuh level puncaknya imbas pecahnya perang di Ukraina. Setelah momentum itu usai, harganya perlahan menyusut karena tren peningkatan kapasitas produksi batubara di Indonesia serta langkah agresif banyak negara yang mulai bertransisi menuju energi bersih sehingga menekan permintaan.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, harga batubara kembali menguat. Gangguan rantai pasok logistik akibat blokade di Timur Tengah membuat banyak negara kesulitan mengakses pasokan minyak dan gas. Mereka terpaksa kembali melirik batubara yang pada gilirannya mendongkrak harga komoditas tersebut.

Windfall tax bisa menjadi instrumen keadilan fiskal. Negara seharusnya berhak mengambil sebagian keuntungan tak wajar perusahaan tersebut sebagai instrumen redistribusi yang manfaatnya bisa dikembalikan langsung ke masyarakat,” ujar Dwi Wulan.

Momentum penerapan

Dari kacamata ekonomi, Jaya memaparkan, lonjakan keuntungan sektor ekstraktif terlihat dari pergerakan harga batubara yang menembus 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026. Hal ini beriringan dengan harga minyak Brent yang melambung hingga menyentuh 188 dolar AS per barel, serta disusul harga nikel yang mencatatkan angka 19.363 dolar AS per ton pada akhir April 2026. Rentetan fakta tersebut dinilai sebagai momentum paling tepat untuk mengimplementasikan windfall tax di Indonesia.

Keuntungan berlipat ini murni terjadi secara tidak terduga akibat euforia pasar global, bukan hasil kinerja perusahaan. Fenomena ini sejatinya merupakan potensi penerimaan negara di tengah tekanan postur APBN. Oleh karena itu, regulasi windfall profit tax dan instrumen pajak alternatif lainnya harus didesak sedari sekarang.

Berdasarkan simulasi perhitungan ekonomi dari Celios, potensi penerimaan negara yang bisa diraup dari pemberlakuan windfall tax khusus batubara saja diestimasikan dapat mencapai Rp 66,03 triliun. Sementara itu, dari komoditas nikel, terdapat taksiran potensi pemasukan sebesar Rp 14,08 triliun.

Sebagai bahan perbandingan, windfall tax sejatinya bukanlah barang baru dan sudah sukses diterapkan di sejumlah negara, antara lain di Inggris, Italia, dan India. Di Inggris, pajak ini membidik perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Laut Utara, dengan obyek pajak berupa keuntungan dari kegiatan ekstraksi hulu (upstream). Seluruh penerimaan dari windfall tax di sana disuntikkan untuk menyokong program paket bantuan tagihan energi rumah tangga serta memberikan diskon pajak secara nasional.

Di Italia, kebijakan ini menyasar korporasi raksasa di sektor energi dan industri perbankan. Obyek pajaknya difokuskan pada margin bunga bersih perbankan serta nilai tambah transaksi energi. Pemerintah Italia kemudian memutar dana dari pajak tersebut untuk membantu warganya yang tercekik oleh kenaikan suku bunga kredit pemilikan rumah sekaligus mendanai program insentif pajak warga.

Adapun di India, windfall tax dikenakan kepada produsen minyak domestik serta eksportir bahan bakar minyak (solar dan avtur) atas keuntungan yang berhasil dikeruk melampaui harga ambang batas global. Hasil pungutan difokuskan untuk memangkas defisit anggaran negara sekaligus menambal kerugian perusahaan minyak negara.

Di sisi lain, Ariyo mengkritisi desain arsitektur penerimaan negara dari sektor ekstraktif di Indonesia yang hingga saat ini masih mewarisi era kejayaan migas. Padahal, kontribusi terbesar saat ini justru dari batubara yang menyumbang 51,7 persen terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) pada 2024. Angka ini melonjak teramat tajam dibandingkan tahun 2009 yang di level 9,5 persen.

Menggunakan analisis arc elasticity terhadap rekaman data realisasi PNBP SDA periode 2014-2023, Ariyo menunjukkan sistem royalti yang ada terlalu kaku. Sistem berbasis pendapatan kotor (gross revenue) yang berlaku saat ini—sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara—tidak menangkap cipratan windfall secara proporsional bagi kas negara.

”Ketika harga batubara melambung hingga enam kali lipat, penerimaan negara tidak meningkat enam kali lipat. Selisih marginnya hanya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” ujar Ariyo.

Simulasi tersebut menunjukkan, selama 12 tahun akibat ketiadaan instrumen penangkap windfall, Indonesia diproyeksikan kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 592 triliun dari sektor migas dan batubara. Oleh sebab itu, Ariyo mengusulkan dua skema jalur reformasi fiskal agar tarif royalti jauh lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika pasar.

Pertama adalah program jangka pendek (quick win) dalam 9-12 bulan, yaitu dengan merevisi PP No 18/2025 serta PP No 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Revisi tersebut harus disertai dengan peraturan presiden untuk memastikan lonjakan penerimaan saat harga tinggi langsung diamankan ke instrumen dana stabilisasi.

Kedua, yakni merumuskan Rancangan Undang-Undang Progressive Resource Rent Tax (PRRT). Beleid ini merupakan instrumen pajak progresif atas rente ekonomi (economic rent) yang tarifnya secara otomatis berada di angka nol saat harga pasar anjlok dan baru akan terpicu aktif apabila margin laba perusahaan melonjak.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kamis (30/4/2026), Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menuturkan, diskursus penerapan windfall tax dapat dipertimbangkan apabila skemanya dirancang secara adil, transparan, dan benar-benar berpijak pada kondisi riil operasional industri. Ia memandang maklum apabila negara, di tengah siklus reli kenaikan harga komoditas, menginginkan tambahan penerimaan fiskal secara proporsional.

Meski begitu, ia mewanti-wanti agar dalam merumuskan kebijakan tidak hanya sekadar tergiur, tetapi juga memperhitungkan pembengkakan struktur biaya operasional perusahaan, penunaian kewajiban kuota pasokan domestik, serta karakteristik bisnis pertambangan yang padat modal dan horizon investasi jangka panjang.

”Jadi, menurut saya, kunci keberhasilan windfall tax bergantung pada arsitektur desain kebijakannya. Instrumen ini akan lebih fair (adil) apabila diterapkan ketika harga batubara menembus ambang batas (threshold) dan bukan sebagai tambahan yang permanen,” tutur Gita.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by