Bisnis Indonesia

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

Maret Hampir Berlalu, Penerapan Bea Keluar Batu Bara Makin Tak Tentu

Bisnis.com, JAKARTA – Hingga akhir bulan Maret 2026, pemerintah belum menentukan penerapan tarif bea keluar terhadap komoditas batu bara. Proses pembahasan masih berlangsung. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia belum sepakat mengenai waktu pengenaannya.

Isu tentang pengenaan bea keluar batu bara pertama kali dilontarkan oleh Menkeu Purbaya yang merespons tingginya angka pengembalian atau restitusi pajak. Lonjakan restitusi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP).

Purbaya menargetkan setoran bea keluar batu bara bisa menambal lubang penerimaan akibat restitusi pajak.

Sekadar catatan, Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 April 2026, demi mengerek penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit akibat kenaikan harga minyak dunia.

Purbaya mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final pun dijadwalkan akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.

"Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [2026 penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu, kan, kan masih mau saya rapatin dulu," ungkap Purbaya belum lama ini.

Meski demikian, bendahara negara itu masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut, termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar di level 5%—10%. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.

Lebih lanjut, Purbaya menyadari bahwa kebijakan ini akan memantik penolakan keras dari perusahaan batu bara. Kendati demikian, pemerintah melihat adanya momentum untuk mengamankan penerimaan negara dari windfall profit komoditas saat harga batu bara yang belakangan naik bahkan melewati US$135 per ton.

"Di level teknis mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima, bukan maunya dia ya [tapi] profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau, maunya," ungkap Purbaya.

Sebagai implikasi dari kebijakan bea keluar ini, Purbaya mengisyaratkan akan ada penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang. Pengeksekusian detailnya akan bergantung pada asesmen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Apalagi, belakangan harga minyak dunia yang juga melonjak akan turut mengerek anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang pada akhir berpotensi melebarkan defisit APBN. Oleh sebab itu, untuk menambal pelebaran defisit, otoritas fiskal coba ingin menambah sumber penerimaan baru dari bea keluar batu bara yang harganya belakangan juga naik.

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menepis kekhawatiran terkait potensi pelebaran defisit di atas ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Dia menggarisbawahi bahwa defisit dua bulan pertama 2026 adalah kondisi yang sengaja dirancang untuk mengakomodasi penarikan belanja negara ke depan (front-loading) agar distribusi anggaran lebih merata sepanjang tahun.

"Kalau [bea keluar] itu boleh, nanti kan pendapatan naik, hitungan defisitnya beda lagi. Jadi orang-orang di luar yang bilang 'gimana Purbaya bilang ekonomi bagus, padahal anggaran defisit', kan memang didesain defisit anggaran, kenapa bingung?" katanya.

ESDM Masih Hati-hati

Bahlil sebelumnya mengemukakan bahwa pembahasan belum tuntas. Dia menekankan pemerintah sangat berhati-hati dalam merancang dan menerapkan kebijakan tersebut.

"Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu," terangnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menurut Bahlil, pembahasan di level teknis termasuk terkait dengan rentang asumsi penerimaan dari tarif ekspor batu bara masih berlangsung di antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Bagi Bahlil, kementeriannya masih ingin memastikan agar pemerintah tidak salah membuat kebijakan. Sebab, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia atau sebesar 60% sampai 70% itu berkalori rendah sehingga tidak berharga tinggi.

Sementara itu, lanjutnya, porsi ekspor batu bara dari Indonesia yang berkalori tinggi hanya sekitar 10%.

"Jadi jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Tetapi, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan," papar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Potensi Rp19,3 Triliun

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bea keluar batu bara memang bisa mendongkrak penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit APBN 2026 akibat kenaikan harga minyak dunia yang kerek anggaran subsidi energi dalam negeri.

Fajry mengkalkulasi, potensi penerimaan dari kebijakan windfall tax ini sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.

Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.

"Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%," ungkap Fajry kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).

Dia mengakui bahwa Rp19,3 triliun tidak terlalu besar apabila dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Hanya saja, tambahan dana itu akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan dengan realisasi 2025.

"Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut," urainya.

Lebih lanjut, Fajry membedah alasan di balik pemilihan instrumen bea keluar ketimbang menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang biasanya dipakai untuk menangkap windfall profit alias keuntungan tak terduga seperti kenaikan harga batu bara belakangan ini.

Dia meyakini langkah tersebut diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Belakangan, otoritas pajak memang mensinyalir banyak perusahaan batu bara yang melaporkan kerugian, tetapi operasionalnya tetap berjalan normal.

"Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance," tegas Fajry.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

4/1/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

4/1/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

4/1/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

4/1/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

April 1, 2026 at 12:00 AM

4/1/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by