Bloomberg
Published at
September 25, 2025 at 12:00 AM
Ketahanan Energi: Ekspor Batu Bara, Gas, Listrik Bakal Satu Pintu
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengatur ekspor batu bara, gas bumi, hingga listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.
“Pengaturan ekspor batu bara, gas bumi, bahan bakar nabati dan listrik melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis PP KEN Nomor 40 Tahun 2025 dikutip Rabu (24/9/2025).
Rencana untuk mengatur ekspor komoditas strategis itu dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Adapun; pasokan batu bara, gas bumi, bahan bakar nabati, hingga listrik bakal diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan domestik.
Ihwal ketahanan energi nasional tersebut, pemerintah turut mendorong pengurangan ketergantungan terhadap impor sumber energi, sembari tetap melakukan diversifikasi impor.
“Untuk menghindari ketergantungan impor dari satu sumber atau satu negara,” tulis PP tersebut.
Ketentuan pengendalian ekspor batu bara hingga gas bumi lewat skema satu pintu itu terbilang baru dalam beleid anyar ini.
Skema itu absen dalam PP KEN sebelumnya yang terbit pada 2014. Saat itu, pemerintah mendorong kebijakan moratorium ekspor batu bara sampai dengan gas untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“Mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batu bara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor,” tulis PP 79 Tahun 2014.
Di sisi lain, pemerintah turut menargetkan penurunan peran minyak dan batu bara dalam bauran energi primer nasional secara agresif pada 2030, sebelum perlahan makin ditekan hingga level minimal pada 2060.
Jaringan listrik./dok. Bloomberg
Dalam beleid anyar PP No. 40/2025, pengurangan penggunaan minyak bumi dalam bauran energi primer nasional ditargetkan mencapai 22,4%—26,3% pada 2030; 14,3%—15,9% per 2040; 8,7%—8,8% per 2050; dan 3,9%—4,7% per 2060.
Sebagai gambaran, berdasarkan data yang dirangkum CEIC, konsumsi minyak bumi Indonesia mencapai rerata 1,6 juta barel per hari (bph) atau 592 juta barel per tahun (bpt).
Adapun, konsumsi energi final Indonesia mencapai 989,9 juta barel setara minyak (bsm), didominasi oleh bahan bakar minyak (BBM).
Batu Bara
Di sisi lain, PP KEN juga memuat target pengurangan peran batu bara dalam bauran energi primer nasional sebesar 40,7%—41,6% pada 2030, 28,9%—31% per 2040, 19,1%—20,9% per 2050, dan 7,8%—11,9% per 2060.
Konsumsi batu bara Indonesia, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencapai 788 juta ton per 2024; terdiri dari 233 juta ton untuk kebutuhan industri dan 48 juta ton untuk stok domestik.
Produksi nasional mencapai rekor 836 juta ton, melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 710 juta ton.
Target penurunan peran energi fosil dalam bauran energi primer telah lama menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, terutama seiring dengan terus melesetnya target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari tahun ke tahun.
Dalam perkembangan terakhir, Kementerian ESDM telah menurunkan target EBT dalam bauran energi primer nasional pada 2025, dari 23% menjadi antara 17%—20%.
PP KEN yang baru, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3, akan diberlakukan untuk periode sampai dengan 2060.
Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa PP KEN akan menjadi landasan rencana umum nasional terkait dengan ketenagalistrikan, minyak, gas, batu bara, dan energi lainnya.
“KEN menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah,” tulis Pasal 4 Ayat (2) peraturan tersebut.
Adapun, Pasal 5 memastikan kebijakan energi nasional tersebut dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali atau lebih cepat apabila diperlukan.
Target pengurangan pemakaian minyak bumi dalam PP KEN:
2030 : 22,4%—26,3%
2040 : 14,3%—15,9%
2050 : 8,7%—8,8%
2060 : 3,9%—4,7%
Target pengurangan peran batu bara dalam PP KEN:
2030 : 40,7%—41,6%
2040 : 28,9%—31%
2050 : 19,1%—20,9%
2060 : 7,8%—11,9%
Target pemanfaatan gas bumi dalam PP KEN:
2030 : 12,9%—14,2%
2040 : 16,7%—16,8%
2050 : 17,1%—17,3%
2060 : 14,4%—15,4%
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Published at