Warta Ekonomi
Published at
October 15, 2025 at 12:00 AM
KESDM: Masih ada Penyesuaian, Sistem RKAB Aktif Minggu Depan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikam implementasi perubahan Renxana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tetap akan dilaksanakan pada Oktober 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu-bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut implementasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari tiga tahun menjadi tahunan bagi perusahaan tambang akan diimplementasikan pertengahan Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 17 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Permen 10 Tahun 2023 yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan produk tambang di tanah air.
"RKAB, mudah-mudahan minggu depan lah. Masih ada beberapa regulasi yang mesti kita sesuaikan. Tapi mudah-mudahan minggu depan udah mulai," ucapnya di gelaran Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, dikutip Senin (13/10/2025).
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati sosialisasi aturan baru sudah dilakukan berkali-kali. Panduan teknis juga bisa diakses secara daring oleh perusahaan tambang.
Rita menjelaskan, saat ini proses pembukaan pendaftaran RKAB masih dalam tahap verifikasi akun perusahaan di sistem Minerba One. Setelah seluruh akun terverifikasi, baru pengajuan RKAB bisa dilakukan secara resmi.
"Secepat mungkin, direncanakan di 15-16 (Oktober) semoga ya, semoga insya Allah kalau semuanya berjalan dengan lancar," ujar Rita.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at