TEMPO
Published at
November 11, 2025 at 12:00 AM
Kerugian Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di IKN Capai Triliunan Rupiah
Kepolisian mengungkap kasus pertambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, area penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut diketahui telah berlangsung setidaknya sejak 2016.
Aktivitas tambang ilegal tersebut membuat kawasan konservasi Bukit Soeharto mengalami kerusakan yang sangat berat. Area itu sebenarnya adalah daerah penyangga kawasan Ibu Kota Negara.
"Untuk mengembalikan lingkungan Tahura ini butuh kurang lebih sekitar 1 triliun ruliah," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni Irhamni dalam konferensi pers pada Sabtu, 8 November 2025.
Irhamni menuturkan, kondisi alam di Bukit Soeharto memerlukan perbaikan yang menyeluruh. "Kondisi di lapangan Tahura Bukit Suharto tentunya harus ditanam ulang dan revitalisasi," ujar Irhamni dalam konferensi pers pada Sabtu, 8 November 2025.
Menurut analisis yang dilakukan oleh kepolisian, luas area tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto diperkirakan mencapai ratusan hektare. "Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare," ucap Irhamni.
Menurut Irhamni, penambangan dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang merupakan area terlarang untuk aktivitas pertambangan. Namun para pelaku mengakali aturan tersebut dengan mendaftarkan IUP di lokasi berbeda lalu membawa hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian menemukan adanya upaya pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut. "Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan," ucap Irhamni.
Kepolisian telah mengamankan lima pelaku pertambangan ilegal tersebut dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka. "Sudah kita amankan 5 tersangka dalam 4 laporan polisi.," kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.
Kelima pelaku tersebut adalah M selaku pemodal dan penjual batu bara karungan serta CH yang bertugas membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Kemudian ada MR selaku pembeli dan pengepul batu bara karungan serta YY dan AM yang membeli batubara karungan tersebut.
Irhamni mengatakan, para pelaku tambang ilegal tersebut kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan," tutur Irhamni di Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus tersebut. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya sekitar 400 kontainer berisi hasil tambang, dua alat berat excavator, serta sejumlah dokumen transaksi jual-beli tambang ilegal.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at