Tempo
Published at
September 29, 2025 at 12:00 AM
Kementrans Temukan Bukti Penyerobotan Lahan Transmigrasi oleh Tambang Batu Bara Sebuku
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Transmigrasi, Elya Rifia, mendapati dugaan penyerobotan lahan eks transmigrasi oleh PT Sebuku Sejaka Coal untuk pertambangan batu bara di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Elya mengambil sampel batu bara dari lokasi tambang PT SSC di atas lahan eks transmigrasi Rawa Indah itu, pada Jumat, 26 September 2025. “Pecahan batu bara saya ambil di lokasi PT SSC. Ini bukti bahwa terjadi pelanggaran secara hukum ada penyerebotan tanah yang dilakukan PT SSC, sehingga merugikan banyak pihak. Manfaat ke negara tidak ada,” kata Elya Rifia.
Elya akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Transmigrasi. Ia berharap ada penertiban terhadap pertambangan yang diduga ilegal ini. Menurut dia, PT SSC memakai area penggunaan lain (APL) transmigrasi yang dibuka tanpa izin. “Posisi sudah dilihat, bahwa APL transmigrasi tahun 1999 sudah dibuka tanpa izin oleh PT Sebuku Sejaka Coal,” tegasnya. Ia mendesak PT SSC segera koordinasi dan klarifikasi atas penggunaan APL transmigrasi karena masuk lahan negara.
Ia mengakui Kementerian Transmigrasi memang tidak menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, kata Elya, dalam beleid UU Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan tambang di atas APL transmigrasi wajib mendapatkan izin dari pemilik alas hak tanah.
Majalah Tempo edisi 19 Maret 2023 berjudul Berebut Batu Bara Lahan Transmigrasi, pernah menuliskan kisruh perebutan lahan antara PT SSC dan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah. Masyarakat mulai mempersoalkan keberadaan PT Sebuku Sejaka Coal pada akhir tahun 2021. Mereka makin geger lantaran Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan membatalkan 441 sertifikat milik mantan transmigrant.
Lahan milik Nyoman Darpada dan suaminya berubah menjadi jalan tambang. Ia mengaku belum mendapat ganti rugi. Nyoman Darpadi yakin itu tanahnya karena mengacu pada nomor sertifikat. “Kena hauling, banyak sudah yang tahu bahwa itu tanah punya saya. Cuma enggak ada Namanya,” ucap Nyoman, mengutip majalah Tempo.
Nasib serupa dialami puluhan eks transmigrant lain. Di antaranya Nyoman Suastika, Ishak bin Asmuni, dan Abdul Rasyid. Mereka sudah mendapat sertifikat hak milik atas nama sendiri pada 24 Januari 1990, masing-masing seluas 2 hektare. Mereka juga belum menerima ganti rugi.
Juru bicara Sebuku Coal Group di Kotabaru, Roni Mai Sandi, mengatakan pembebasan lahan masyarakat mesti sesuai dengan kepemilikan yang sah, yaitu surat menyurat resmi dan bukti kepemilikan lahan dengan pengakuan pemerintah desa. “Selama pihak lain yakin punya legalitas yang kuat atas lahan tersebut, silakan menguji di pengadilan,” katanya.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Published at