BERITA SATU
Published at
August 7, 2025 at 12:00 AM
Kementerian ESDM Siap Sanksi Pelaku Pertambangan Langgar Aturan
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan terus memantau kegiatan operasional para pelaku sektor pertambangan, untuk tetap mengikuti aturan yang ada, khususnya mengenai kaidah-kaidah lingkungan yang berkelanjutan.
Jika ada yang melanggar aturan yang ada, maka perusahaan pengelola tambang akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut, juga memuat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.
"Jika pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban teknis dan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang, maka dapat dikenakan Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin," kata Siti kepada Beritasatu.com, Rabu (6/8/2025).
Kementerian ESDM tambang saat ini menjadi salah satu sektor yang menyumbang emisi cukup besar. Hal ini terlihat dari jejak karbon di lini bisnis tersebut yang masih signifikan.
Rita mengungkapkan terdapat sejumlah poin yang membuat jejak karbon pada kegiatan tambang hingga saat ini masih menjadi kontributor besar, yakni pembukaan lahan, konsumsi energi, serta penggunaan kendaraan operasional tambang yang masih belum ramah lingkungan.
Transformasi Pertambangan
Kementerian ESDM sebelumnya menegaskan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba terus mendorong transformasi sektor ini agar lebih rendah emisi tetapi tetap berdaya saing.
Dari sisi kebijakan dan arahan strategis, pihaknya mendukung dan memfasilitasi berbagai inisiatif. Pertama, penerapan cofiring batubara dengan biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai salah satu strategi jangka pendek-menengah untuk menurunkan emisi dari sektor ketenagalistrikan.
Kedua, dukungan terhadap pengembangan dan implementasi teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS), terutama untuk fasilitas industri dengan emisi tinggi, termasuk subsektor pertambangan dan pengolahan mineral.
Menurut Rita, teknologi ini dipandang sebagai game-changer dalam strategi dekarbonisasi industri.
Ketiga, upaya revegetasi dan reklamasi pascatambang yang terus diperkuat implementasinya. Selain sebagai kewajiban pemulihan lingkungan, revegetasi juga berperan dalam penyerapan karbon dan pemulihan fungsi ekologis.
Keempat, peningkatan penggunaan energi bersih di lingkungan tambang, antara lain melalui dukungan terhadap pemanfaatan biodiesel seperti B20 atau B30, integrasi panel surya untuk keperluan operasional, serta langkah-langkah efisiensi energi.
Kelima, Ditjen Minerba juga mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dan alat berat berbasis listrik dalam operasi tambang, sebagai bagian dari pengembangan green and smart mining di Indonesia.
"Pemerintah terus mendorong agar aspek keberlanjutan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi menjadi bagian dari budaya operasional perusahaan tambang di Indonesia," pungkasnya.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at