Kontan

Published at

Kementerian ESDM Perketat RKAB Tambang, Piutang dan Reklamasi Jadi Syarat Utama

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban sebelum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi untuk memastikan perusahaan tambang telah memenuhi aspek administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

"Terkait RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang maka tidak bisa mengurus RKAB, apabila reklamasi belum beres maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya dalam Ulang Tahun Ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Selain pengetatan terhadap pengajuan baru, Kementerian ESDM juga masih melakukan evaluasi terhadap revisi RKAB yang diajukan sejumlah perusahaan tambang.

Tri menyebut, proses evaluasi revisi RKAB belum seluruhnya selesai. Saat ini, masih terdapat sekitar 50 perusahaan yang pengajuannya belum mendapatkan penyelesaian.

"Yang revisi belum. Yang revisi masih ada mungkin 50-an (perusahaan) ya masih pending," terangnya.

Tri menegaskan, batas waktu pengajuan revisi RKAB telah ditetapkan dan telah berakhir pada 31 Juli 2026. Meski demikian, proses evaluasi terhadap dokumen yang telah masuk masih berlangsung.

Menurut dia, sejumlah perusahaan masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah sebelum revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.

"Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai," pungkasnya.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by