Kontan
Published at
July 9, 2025 at 12:00 AM
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Wacana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal potensi diterapkannya bea keluar untuk dua komoditas mineral yaitu batubara dan emas.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung peraturan terkait persentase bea keluar terkait dua komoditas ini masih dalam tahap pembahasan.
"Ini masih, ya masih belum (diputuskan)," kata Yuliot saat ditemui di Jakarta, Selasa (08/07).
Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah melihat harga internasional dari emas dan batubara. Serta mempertimbangkan tingkat kompetitif komoditas di pasar internasional.
"Ya justru ini (bea masuk) kan akan berdampak kan. Jadi ini nggak (komoditas) ada yang beli juga. Jadi ya kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," ungkap Yuliot.
Sebagai langkah lanjutan, Yuliot bilang pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keputusan pungutan bea keluar ini.
"Jadi kami akan duduk bersama dulu," tambahnya.
Untuk diketahui Pemerintah bersama DPR memproyeksikan adanya pengenaan bea keluar (BK) bagi batubara dan emas yang ditarget berlangsung mulai 2026.
Keputusan ini muncul seiring dengan usulan kenaikan target penerimaan negara dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Usulan tersebut tertuang dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.
Salah satunya adalah dengan melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batubara.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pengaturan teknis mengenai pengenaan bea keluar ini akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batubara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," jelas Misbakhun dalam rapat.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Published at