Antara News
Published at
May 26, 2025 at 12:00 AM
Kemenperin-PLN perluas pemanfaatan limbah batu bara untuk IKM bangunan
akarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan PT PLN (Persero) memberikan peluang pemanfaatan limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang bisa digunakan oleh pengusaha industri kecil menengah (IKM) bahan bangunan sebagai bahan baku.
"Kami bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia, salah satunya dengan mengangkat pemanfaatan FABA sebagai bagian dari substitusi bahan baku pembuatan batako dan paving block," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Jumat.
Dirjen IKMA menyampaikan, pihaknya berupaya merumuskan kebijakan yang mendorong pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan penumbuhan wirausaha industri, termasuk bagi para pelaku IKM di sektor bahan bangunan.
Guna meningkatkan daya saing IKM bahan bangunan, Reni menegaskan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar para IKM berkesempatan mendapatkan pasokan bahan baku FABA.
Sebelumnya, beberapa IKM binaan Ditjen IKMA telah mendapatkan tawaran pemanfaatan limbah pembakaran batu bara ini dari PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT PLN.
"Perlu pendalaman pemakaian FABA sebagai bahan baku substitusi untuk mendapatkan formula yang paling optimal, sehingga perlu dibuatkan Memory of Understanding (MoU) skala nasional untuk mempermudah kerja sama antara IKM dengan subholding PLN yang memanfaatkan FABA," katanya.
Karena itu, Ditjen IKMA bersama PT PLN (Persero) resmi menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang pemanfaatan FABA untuk kegiatan IKM bahan bangunan pada 22 Mei.
Nota Kesepahaman ini sebagai payung hukum kerja sama pemanfaatan FABA yang mencakup peluang kerja sama dalam rangka pengembangan kegiatan IKM bahan bangunan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi, serta kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Nota Kesepahaman ini efektif terhitung sejak tanggal ditandatangani dan berlaku jangka waktu tiga tahun.
Sementara itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Kemenperin Bayu Fajar Nugroho menyampaikan, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Batako dan Paving Berbasis FABA di sejumlah sentra pengembangan batako di beberapa daerah.
Wilayah itu di antaranya di Lombok yang bekerja sama dengan PLTU Jeranjang pada Juni dan Desember 2024.
Bimtek ini, lanjut Bayu, membedah materi manajemen pengolahan limbah sehingga dapat diolah menjadi produk yang memiliki daya saing dan daya jual tinggi.
Pada Juni 2024, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok terkait pemanfaatan FABA ini.
Melalui bimtek tersebut, kata Bayu, para pelaku IKM bahan bangunan juga diberikan pengetahuan umum mengenai karakteristik, cara kerja mesin pembentuk batako, mencari formulasi terbaik dengan campuran FABA hingga mampu menguji ketahanan produk hasil olahan.
"Berdasarkan hasil uji itu, batako berbasis FABA berhasil memenuhi standar SNI uji tekan, dengan hasil uji mencapai 316 kg/cm3. Batako ini juga lebih murah dibandingkan yang ada di pasar, dan produk memiliki keterbaruan dibandingkan material lain," ujar Bayu.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Published at
Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara
Kontan
Published at