KONTAN

Published at

Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru, Ekspor Batubara Kini Diawasi Lebih Ketat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batubara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai dasar pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Melalui beleid tersebut, DJBC akan mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menjelaskan bahwa keputusan ini diterbitkan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan barang larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

KMK tersebut juga menetapkan daftar komoditas yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Pengawasan tidak hanya berlaku terhadap ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga mencakup pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menuju luar daerah pabean.

Dalam lampirannya, pemerintah mencantumkan sejumlah kelompok komoditas batubara yang masuk dalam pembatasan ekspor, antara lain antrasit, batubara bahan bakar, jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.

Seluruh komoditas tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan ekspor berupa status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan, serta Laporan Surveyor (LS) sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Persyaratan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Selain menetapkan daftar barang yang dibatasi, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut pengaturan sebelumnya terkait kelompok komoditas batubara dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026 yang mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Dengan demikian, pengaturan ekspor batubara kini sepenuhnya mengacu pada ketentuan baru dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by