Bloomberg Technoz
Published at
December 10, 2025 at 12:00 AM
Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Cagar Alam Kaltim
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan menindak tambang batu bara tanpa izin di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Terdapat empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang turut diamankan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Lenoardo Gultom menyatakan tim operasi mengamankan empat pelaku penambangan ketika melakukan aktivitas penambangan batu bara, berupa pengupasan, penggalian dan pemuatan batu bara.
Keempat terduga pelaku tersebut berinisial PT, J, GM, dan W. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Samarinda.
“Dalam rangka perlindungan terhadap Cagar Alam Teluk Adang dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan tersebut,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Leonardo tak menjelaskan pemilik dari tambang batu bara ilegal tersebut, namun dia menegaskan Kemenhut akan mendalami aktor dan pelaku penambangan tanpa izin tersebut baik perorangan maupun korporasi.
Dia mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain; Pasal 89 ayat (1) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Pelaku Terancam Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegas dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025.
Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.
Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.
Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.
Sebagai informasi, berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at