TEMPO
Published at
December 16, 2025 at 12:00 AM
Kemenhut Tindak Tambang Batu Bara di Cagar Alam Teluk Adang
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menindak empat unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit truk pengangkut yang sedang melakukan penambangan batu bara tanpa izin di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim juga menangkap empat pelaku, yaitu PT (38), J (24), GM (32) dan W (55). Para pelaku tersebut diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara (pengupasan, penggalian dan pemuatan batu bara). Saat ini penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmennya untuk penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.
"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," kata Dwi Januanto melalui keterangan tertulis, Ahad, 14 Desember 2025.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Smd, Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Ia menyebutkan langkah ini sebagai perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Cagar Alam Teluk Adang, dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan tersebut.
"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas ilegal ini," ucap Leonardo.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at