BISNIS INDONESIA
Published at
Kemendag Terbitkan 3 Aturan Baru Ekspor Batu Bara-CPO Cs, Simak Mekanismenya
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperkuat skema ekspor satu pintu untuk komoditas strategis dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kinerja ekspor nasional sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas berbasis sumber daya alam.
Budi mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor nasional sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui berbagai kebijakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengetatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah juga menjalankan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy, yang nantinya akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Transisi hingga 2026
Kebijakan ini akan berlaku secara bertahap, dengan masa transisi yang memungkinkan eksportir eksisting tetap menjalankan aktivitas ekspor hingga akhir 2026 sebelum sepenuhnya beralih ke sistem ekspor satu pintu, yakni PT DSI.
Untuk saat ini pemerintah tengah menjalankan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Dalam periode ini, eksportir yang sudah ada masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, termasuk mengajukan persetujuan ekspor (PE), tapi diwajibkan melaporkan setiap aktivitas ekspor kepada PT DSI.
Adapun, aktivitas ekspor tersebut masih berjalan normal hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh kegiatan ekspor dialihkan dan hanya dapat dilakukan oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
Skema Hak Ekspor 11 Juta Ton
Di sisi lain, Budi menyampaikan mekanisme pengalihan dalam skema ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), di mana tidak semua produsen harus berstatus sebagai eksportir.
Dalam praktiknya, produsen maupun BUMN dapat memperoleh alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita, meskipun eksportir tidak selalu merupakan produsen. Skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam distribusi kewajiban DMO sesuai peran masing-masing pelaku usaha.
Selain itu, Budi menyampaikan persetujuan ekspor (PE) memiliki masa berlaku enam bulan, namun dalam ketentuan baru hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, hak ekspor yang saat ini masih tersisa sekitar 11 juta ton tetap dapat digunakan oleh eksportir eksisting sebagai bagian dari pemenuhan DMO.
“Jadi hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku. Nanti hak ekspor berikutnya PT DSI, karena hak ekspor itu kan untuk eksportir. Jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir eksisting. Jadi hak ekspor untuk pemenuhan DMO,” terangnya.
Adapun, skema hak ekspor saat ini masih mengacu pada ketentuan rasio pemenuhan DMO, yakni setiap ekspor 4 ton diwajibkan diimbangi dengan 1 ton pemenuhan DMO. Namun, perusahaan tidak selalu langsung melakukan ekspor setelah memenuhi kewajiban tersebut, melainkan dapat menunda realisasi ekspor sesuai kebutuhan operasional.
Menurutnya, penundaan tersebut menyebabkan hak ekspor tetap tercatat dan belum digunakan, sehingga saat ini total hak ekspor yang masih tersedia mencapai sekitar 11 juta ton. Hak tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu oleh eksportir yang bersangkutan selama masih berlaku.
“Biasanya nanti perusahaan itu sering memang ekspor tetap DMO. Karena dia mempunyai tabungan ya sewaktu-waktu bisa dia gunakan. Jadi itu tujuannya salah satunya mereka tuh siap ekspor sewaktu-waktu sudah punya DMO,” ucapnya.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku untuk eksportir dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh sistem ekspor dialihkan ke PT DSI. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme teknis pengalihan tersebut dalam aturan turunan.
Percepatan Ekspor
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan program percepatan ekspor tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk menjaga stabilitas harga dan produksi di pasar. Dia menyebut skema tersebut juga sudah berjalan saat ini dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Sekarang dan kemarin juga berlaku, tapi dalam kondisi khusus untuk menjaga stabilitas harga,” kata Tommy.
Terkait penggunaan hak ekspor yang tersisa sekitar 11 juta ton, Tommy menegaskan bahwa pemanfaatannya bergantung pada keputusan masing-masing eksportir. Hak tersebut tidak serta-merta harus habis digunakan hingga akhir tahun.
Dia menjelaskan, dalam periode transisi, hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk BUMN, sepanjang memenuhi kesepakatan business to business (B2B). Bahkan, BUMN dapat membeli hak ekspor yang tersedia jika dibutuhkan.
Tommy menegaskan mekanisme pengalihan tersebut sudah lama berlaku dan bukan aturan baru, termasuk dalam regulasi sebelumnya. Dia juga menambahkan seluruh pemilik hak ekspor, baik swasta maupun BUMN, memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pengalihan. Dia menjelaskan hak ekspor merupakan insentif yang diperoleh perusahaan setelah memenuhi kewajiban DMO, termasuk melalui penyaluran Minyakita. Hak tersebut menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor yang dapat digunakan atau dialihkan oleh pelaku usaha.
“Kalau hak ekspor itu hak yang dimiliki oleh produsen pada saat dia memenuhi pemenuhan DMO,” ujarnya.
Tommy menambahkan, mekanisme pengalihan dapat dilakukan baik kepada PT DSI maupun antarperusahaan. Namun, mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor akan beralih ke DSI sebagai pengelola utama.
Dia menyampaikan masa transisi berlangsung hingga 31 Desember 2026, di mana eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor sesuai ketentuan sebelum sistem ekspor satu pintu diberlakukan penuh.
Terkait skema percepatan ekspor, Tommy menjelaskan kebijakan tersebut hanya diterapkan dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu stabilitas harga dan produksi.
Dia menambahkan percepatan tersebut tetap mensyaratkan pemenuhan kewajiban DMO oleh pemilik hak ekspor, dan ditujukan untuk mencegah penumpukan hak ekspor yang tidak segera dimanfaatkan.
“Pemilik yang punya hak ekspor, kan semua kalau percepatan ekspor untuk yang pemilik hak ekspor. Jadi yang 11 juta [ton] ini nggak digunakan, itu terlalu lama,” pungkasnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at