KOMPAS

Published at

Kejari Bengkulu Tahan 3 Tersangka Tambang Ilegal, 80 Ton Batu Bara Disita

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti yang ikut diamankan dalam perkara ini meliputi lima unit truk pengangkut serta lebih dari 80 ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Tiga tersangka yang kini resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu masing-masing berinisial TWU, WP, dan Ro.

Ketiganya langsung dilakukan penahanan setelah proses pelimpahan tahap kedua selesai dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

"Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian berupa tiga orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan," kata Yuharmen di Kota Bengkulu, Jumat (11/9/2026) dikutip dari Antara.

Setelah pelimpahan dilakukan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

Bagaimana Proses Penahanan dan Tahap Hukum Selanjutnya?

Usai pelimpahan tahap kedua, JPU Kejari Bengkulu menetapkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malabero Bengkulu.

Penahanan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penuntutan sekaligus persiapan persidangan di pengadilan.

Yuharmen menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu," ujarnya.

Apa Modus Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal Ini?

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, para tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara yang berasal dari sumber tidak berizin.

Mereka disebut tidak memiliki keterkaitan dengan pemegang izin usaha pertambangan resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut, di antaranya:

  • 3 unit truk Fuso merek Hino

  • Sekitar 66–80 ton batu bara Dokumen surat jalan Dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

  • 12 lembar blanko surat jalan

  • 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas operasional

Selain itu, tersangka TWU juga dijerat dengan Pasal tambahan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Yuharmen menerangkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru.

Untuk tersangka TWU, penegakan hukum juga diperkuat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik menilai bahwa aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan dokumen pendukung yang diduga tidak sah secara hukum.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by