Sindo News
Published at
October 9, 2025 at 12:00 AM
Kejar Aktivitas Ilegal, Seluruh Izin Usaha Pertambangan di Nusantara Didata Ulang
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada tahap temuan lapangan. Setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, langkah penegakan hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sedang menghimpun data secara menyeluruh terkait aktivitas tambang di berbagai daerah. "Pertama dari Badan Usaha dulu tuh, apakah betul-betul taat, sesuai, nah nanti data-data itu dikumpulkan semuanya. Kalau kita sudah punya data base nya, selanjutnya tinggal penegakan hukumnya," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Rita, langkah tersebut dilakukan dalam koordinasi Satuan Tugas Penataan Kehutanan, tim lintas kementerian yang terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum.
Ini bukan hanya di Kementerian ESDM, tapi kerja bersama satu tim yang terus berjalan. Jadi pengawasannya berkelanjutan," tambahnya. Ia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi atau tambang ilegal akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan. Pemerintah juga berupaya memastikan agar tata kelola minerba berjalan transparan dan berkeadilan. "Kalau ilegal kan tidak boleh. Ini sekarang data masih dikumpulkan dulu oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun.
Nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar. Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai sekitar Rp300 triliun.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Ruang Energi
Published at