ANTARA News
Published at
Kaltim matangkan materi teknis RTRW terbaru selaras RPJPN dan RPJPD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui konsultasi publik untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan RPJPN dan RPJPD 2025–2045.
Ketua Tim Penyusun Revisi RTRW Kalimantan Timur Dedy Syanadi di Samarinda, Kamis, mengatakan penyelarasan materi teknis tata ruang dilakukan untuk merespons dinamika lingkungan strategis nasional dan menyesuaikan arah pembangunan daerah.
“Penyelarasan materi teknis tata ruang ini dilakukan untuk merespons dinamika lingkungan strategis nasional serta penyesuaian arah pembangunan daerah,” kata Dedy dalam Konsultasi Publik I RTRW Kalimantan Timur.
Dedy menjelaskan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Peninjauan kembali dilakukan antara lain untuk menyesuaikan batas wilayah Ibu Kota Nusantara serta peruntukan kawasan hutan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selain harmonisasi regulasi nasional, penyusunan tata ruang terbaru ini diarahkan untuk mendukung peran Kalimantan Timur sebagai Superhub Ekonomi Nusantara,” ujarnya.
Penyelarasan materi teknis mencakup penyusunan Buku Fakta Analisis, Buku Rencana, Album Peta, serta perumusan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Tim penyusun dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kalimantan Timur juga mencermati pemenuhan target Lahan Baku Sawah untuk menjamin keberlanjutan ketahanan pangan daerah pendukung IKN.
“Proses revisi pola ruang juga difokuskan pada percepatan transisi pascatambang menuju pengembangan Kawasan Peruntukan Industri Hijau serta hilirisasi petrokimia,” tutur Dedy.
Ia mengatakan pengembangan jaringan infrastruktur transportasi terpadu, konektivitas antarmoda, dan potensi energi baru terbarukan juga diintegrasikan ke dalam peta rencana tata ruang.
Selain itu, harmonisasi pemanfaatan ruang darat dan perairan pesisir dilakukan melalui integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan sangat krusial guna mengeliminasi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan lindung dan perizinan,” kata Dedy.
Konsultasi publik tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah, akademisi, dan dunia usaha untuk memberikan masukan terhadap materi teknis revisi RTRW.
Pemprov Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami optimistis penetapan Raperda RTRW terbaru ini mampu memberikan kepastian hukum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau,” kata Dedy.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at