Berita Merdeka
Published at
September 22, 2025 at 12:00 AM
Jeritan Warga Gelugur Masih Terdengar, Daerahnya Akan Terisolir Lagi Tambang Batubara Tetap Jalan.
Limapuluh Kota, Berita Merdeka Online — Suara jeritan warga Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota terdengar tidak henti-hentinya terkait persoalan jalan yang rusak.
Beberapa tahun lalu, daerah Gelugur baru saja terlepas dari keterisoliran karena akses jalan tidak ada yang ada hanya jalan setapak menaiki bukit lurah dan rimba. Kendaraan angkutan hanya mengandalkan kuda beban dan harga komoditi Gambir lainnya di Gelugur tidak berarti sama sekali.
Semenjak status jalan dari Pangkalan sampai ke Kp IX Gelugur ditingkatkan menjadi jalan Propinsi, Dana APBN dan APBD Propinsi Sumbar berhasil membuka akses jalan tembus sampai Gelugur dan Tj.Jajaran dekat batas propinsi Riau.
Gelugur tidak lagi disebut daerah terisolir di kabupaten Limapuluh Kota, kendaraan roda empat telah sampai ke Gelugur,hasil panen Gambir lainnya sudah menguat dan masyarakatnya pun sudah merasakan nikmatnya kakok tangan pemerintahan.
Namun kini apa yang terjadi. Kendaraan sudah sulit untuk liwat, badan jalan telah rusak parah di sana sini terdapat drainase dan lobang yang menganga bercampur lumpur.
Hal ini terjadi diakibatkan banyaknya kendaraan Truk pengangkut batu bara yang diambil di Gelugur lalu lintas setiap hari yang bertonase melebihi kapasitas.
Tokoh Masyarakat Kapur IX H.Edwar Idrus tentang Angkutan Truk Batubara dari Nagari Galugua yang setiap hari melintas.
Protes bersandar atas keresahan warga yang banyak datang mengadu kepadanya tentang ketidakberdayaan mereka mencegah Truk yang saban hari lewat merusak jalan.
Menirukan Warga, H.Edward bilang begini,“Selengang-lengangnya ada sekira 20-30 Truk Pengangkut Batubara Melintas setiap hari di Jalan Provinsi (Sumatera Barat) Kecamatan Kapur IX menuju Pangkalan” Kata Edwar.
“Jika lagi ramai, 70-80 Truk lewat membawa kebisingan dan kehancuran bagi jalan aspal kami” Kata Warga Nagari Sialang ditirukan H.Edward.
Mereka tidak habis pikir atas Pembiaran dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh berserta Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,“Sudah berbulan-bulan Truk Over Tonase dituding akan merusak jalan, tapi tidak ada aksi apapun dari Pemerintah” Tukuknya.
Beginilah kondisi jalan yang menjadi keluhan warga Gelugur diliwati truk pengangkut batubara
Atau harus menunggu Kami (Warga) dulu yang bertindak untuk menghalangi Truk Over Tonase melewati jalan, barulah Pemerintah turun tangan?” Kesalnya sambil bertanya.
Untuk itu, H.Edward Idrus SE, Ketua Umum Ikatan Keluarga Kapur Sembilan (IKKS) dan Tokoh Masyarakat Kapur lX yang menetap di Pekanbaru dan Jakarta meminta :“Mohon Angkutan Batu bara di hentikan Untuk Sementara Menjelang dilengkapi Perizinannya”.
Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada Eksplorasi Batubara Galugua diduga milik PT.Dasa Cipta Pusaka Prima (PT.DCPP) Payakumbuh atas nama RM.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur, atau Bupati/Walikota, tergantung pada wilayah dan luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diajukan.
Jika WIUP berada dalam satu wilayah kabupaten/kota, bupati/walikota yang mengeluarkan.
Jika WIUP lintas provinsi, maka menteri yang mengeluarkan, setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
IUP milik RM dituding sudah kadaluwarsa, namun berbekal “Pemain lama” dalam dunia Pertambangan, RM berhasil mengajak Join Operasional (JO) PT.Agnes Cintya (Pekanbaru).
Modal yang dibawa PT.Agnes Cintya inilah disebut-sebut menghidupkan kembali IUP milik RM dan sekarang bisa beroperasi dengan bebas?
Belum mengantongi Izin Andalalin?Izin Andalalin diterbitkan oleh dinas dan instansi pemerintah yang berwenang mengelola lalu lintas di tingkat daerah atau pusat, tergantung skala proyek dan dampak yang dihasilkan, seperti Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, atau Kementerian Perhubungan.
Izin Andalalin ini merupakan salah satu syarat Penerbitan IUP menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota, Dharma Wijaya saat dihubungi Via WA.
“Ruas jalan dari Pangkalan – Kapur IX adalah Jalan Provinsi (Sumbar), sementara Jalan 2,5 Km dimulut tambang adalah Jalan Kabupaten” terangnya.
“Andalalin Perusahaan tambang batubara yg ada di Galugua sampai saat ini belum ada dokumen yang diurus ke kami (Dishub)” tukuknya.
“IUP dari perusahaan tersebut sudah keluar, sedangkan salah satu persyaratan untuk mengurus IUP adalah harus mengurus Andalalin” imbuhnya.
Saat ditanya Penindakan terkait tidak adanya Andalalin, Kadishub menjawab begini,“Untuk Penindakan terhadap kendaraan Over Tonase, itu merujuk UU No. 22 Thn 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah Kewenangan Kepolisian” Pungkasnya.
Jalan Provinsi Sumbar Pangkalan-
Galugua termasuk kelas III dengan Tonase (Muatan Sumbu Terberat/MST).
Untuk Jalan Kelas III adalah 8 ton (atau 8000 kg). Ini berarti sumbu kendaraan yang menanggung beban kendaraan dan muatannya tidak boleh melebihi 8 ton agar tidak merusak jalan tersebut.
Truk tambang yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) (berat sumbu) lebih dari 10 ton, lebar di atas 2,5 meter, dan panjang di atas 18 meter umumnya hanya diizinkan untuk melintas di jalan kelas khusus.
Jalan kelas khusus adalah jalan arteri yang memang dirancang untuk kendaraan bertonase besar, sementara jalan kelas I, II, dan III memiliki batasan ukuran dan berat yang lebih rendah.
Sementara itu, Kabid BM Dishub Provinsi yang sudah pernah melakukan pengawasan ke Lokasi Jalan, Era Sukma saat dimintai keterangannya tidak menjawab.
Setali tiga uang dengan Wali Nagari Galugua (Iwen), saat dikonfirmasi tidak tersambung.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Published at