KOMPAS

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

Jalan Terjal Ormas Keagamaan di Lahan Tambang Batubara

Peluang organisasi kemasyarakatan keagamaan mengelola pertambangan terbuka seiring adanya regulasi dari pemerintah. Namun, ujiannya cukup kompleks, mulai dari kapasitas finansial hingga kontraktor yang tak kuasa menanggung risiko. Perang di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak pun menambah potensi meningkatnya biaya penambangan.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kepastian terhadap peluang pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. PP itu telah diundangkan pada 11 September 2025.

Sejauh ini, izin tambang untuk ormas keagamaan baru diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU). Perusahaan tersebut mendapat lahan eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang sebelumnya dimiliki PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Mengutip data Minerba One Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT BUMNU merupakan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) eksplorasi batubara di Kutai Timur dengan luas lahan 26.908 hektar. IUPK berlaku pada 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032.

Kendati IUPK telah diberikan pemerintah kepada PT BUMNU sejak tahun lalu, operasional tambang tersebut belum juga dimulai. Beberapa waktu terakhir justru terjadi konflik internal di PBNU yang salah satunya akibat perbedaan pendapat mengenai pengelolaan tambang. Bahkan, kemudian mengemuka wacana untuk mengembalikan izin tambang tersebut kepada pemerintah.

Dari catatan Kompas, kendati izin tambang dapat diberikan kepada ormas keagamaan melalui sejumlah perubahan regulasi untuk mengakomodasinya, pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus terkait kewajiban badan usaha pertambangan. Salah satunya menyangkut kewajiban pembayaran kompensasi data dan informasi atau KDI (Kompas.id, 2/8/2024).

KDI berisi data indikasi dan potensi batubara dalam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Setiap badan usaha yang akan menambang akan mendapatkan KDI dengan terlebih dahulu membayar kompensasi kepada pemerintah. Penerimaan negara atas pembayaran data itu selanjutnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengamat hukum pertambangan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Akmaluddin Rachim, Minggu (8/3/2026), mengatakan, sejak ramai diwacanakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan memang terkesan dipaksakan. Pasalnya, kapasitas ormas keagamaan terbatas jika harus mengelola usaha pertambangan yang kompleks.

”Sangat sulit. Dari sisi pendanaan, tampaknya juga tak mudah mendapatkan pinjaman dari perbankan karena pasti akan dilihat seperti apa kemampuan manajerial dan teknisnya. Jadi, meski izin sudah didapat melalui jalur khusus, seperti tanpa lelang, ormas keagamaan akan sulit melakukan penambangan,” ujar Akmaluddin.

Pemenuhan kewajiban tanggung jawab lingkungan juga menjadi tidak mudah dilaksanakan. Terlebih jika terdapat warisan persoalan lingkungan dari perusahaan sebelumnya yang mengelola wilayah tambang tersebut. Padahal, kewajiban terhadap lingkungan merupakan aspek penting dalam tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Pemerintah semestinya bijak memberikan izin tambang. Jangan sampai izin pengelolaan sumber daya alam diobral dengan dalih pemerataan kesejahteraan yang sejatinya bernarasi keliru. ”Bagaimanapun pemerintah harus fair dalam pemberian izin karena ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” kata Akmaluddin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tambang ormas keagamaan sejatinya sudah dieksekusi meskipun ada uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Itu khususnya untuk PBNU yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

”Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara). Begitu pun yang lain,” kata Bahlil pada konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Kapasitas finansial

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, Minggu (8/3/2026), menuturkan, jika KDI harus dibayar di awal untuk keseluruhan nilai, bakal cukup berat. Apalagi, industri batubara akan mengalami senja kala (sunset) seiring berbagai importir berkomitmen terhadap transisi energi. Volume perdagangan di pasar global saat ini sekitar 1,3 miliar ton, bisa jadi akan sebatas menjadi sekitar 400 juta ton pada 2050.

”Namun, jika PBNU mampu bernegosiasi dengan Kementerian ESDM dan KDI boleh dilunasi melalui pemotongan dari pendapatan tambang setelah beroperasi, tentu akan lebih baik. Peluangnya, tambang PBNU masih dapat memanfaatkan produksi untuk mengisi pasar di dalam negeri ataupun ekspor,” ucap Singgih.

Namun, untuk berproduksi, harus mempersiapkan dana investasi mempersiapkan beberapa pengeboran dangkal. Hal itu untuk mengawali produksi sekaligus mempersiapkan infrastruktur tambang. Pendanaan mengawali produksi dan infrastruktur harus dipersiapkan.

Tantangannya, harga batubara diproyeksikan tidak naik tajam. Kenaikan saat ini bisa jadi lebih dipicu perang Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang memengaruhi langsung harga minyak. Kenaikan harga minyak tentu akan berpengaruh langsung pada biaya penambangan.

Kontraktor pun tak sanggup menanggung potensi risikonya. Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono, dalam Indonesia Mining Outlook 2026 Stakeholders Iftar Gathering di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), menuturkan, jika pekerjaan tambang dilakukan kontraktor, ada risiko pembagian keuntungan dan kerugian yang tidak seimbang.

”Jika untung dibagi, tetapi jika rugi ditanggung kontraktor. Saya sudah menanyakan hal ini kepada anggota saya. Tidak ada yang mau menanggung risiko seperti itu. Sebagian besar kontraktor tidak bersedia menerima skema seperti itu,” ujarnya.

Jaminan reklamasi

Berbagai pihak pun meragukan kemampuan pemegang izin dalam mereklamasi bekas tambang nantinya. Apalagi, selama ini ternyata banyak lubang tambang di Tanah Air yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, Kamis (6/3/2026), mengungkapkan, Jatam bersama jaringannya memetakan lebih dari 80.000 lubang tambang di seluruh Indonesia pada periode 2019-2021. Di Kalimantan Timur saja terdapat lebih dari 3.000 lubang, hampir seluruhnya tidak pernah direklamasi.

Selain lubang tambang, masalah lainnya yang paling sering terjadi adalah konflik agraria yang kerap disertai kekerasan. Menurut dia, izin tambang selama ini hampir seluruhnya diberikan tanpa sepengetahuan warga, terutama pemilik lahan.

Proses perizinan tertutup, baik di Jakarta maupun di daerah. Jika sebelumnya bupati, wali kota, dan gubernur memiliki kewenangan menerbitkan izin, kini kewenangan berada di pemerintah pusat. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui proses penerbitan izin.

Warga sering kali baru menyadari lahannya masuk konsesi tambang ketika aktivitas sudah berjalan, termasuk di kawasan permukiman. Situasi ini memicu berbagai konflik sosial. Konflik dapat terjadi antara perusahaan dan warga, masyarakat dan pemerintah, maupun antarmasyarakat. Konflik antarmasyarakat biasanya dipicu oleh saling klaim atas lahan.

Belum lagi tumpang tindih kawasan, misalnya antara wilayah tambang dengan ruang adat, kawasan hutan, dan wilayah lainnya. Hampir di semua daerah tempat tambang beroperasi, konflik dan kekerasan terjadi.

Terkait pemberian izin tambang ke ormas keagamaan, tim Kompas Professional Mining telah berupaya menghubungi hingga menemui pihak PBNU untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PBNU belum merespons secara resmi.

Pada akhirnya, pemberian izin kepada ormas keagamaan tidak bisa hanya sekadar membuka akses ke sumber daya alam. Untuk mengimplementasikannya, membutuhkan kapasitas finansial, manajerial, hingga mitigasi risiko. Jika tidak, bukan pemerataan ekonomi yang didapatkan, melainkan masalah baru.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

3/10/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

3/10/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

3/10/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

3/10/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

March 10, 2026 at 12:00 AM

3/10/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by