KONTAN
Published at
November 26, 2025 at 12:00 AM
Jalan Lempang Ormas Merambah Bisnis Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sah! Pemerintah secara resmi mengatur kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral dan batubara dengan luas wilayah hingga puluhan ribu hektare (ha), tergantung dengan komoditas.
Adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18/ 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, secara rinci Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatur jenis izin usaha dan luas tambang yang boleh dikelola Ormas.
Misalnya, Ormas Keagamaan bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam maksimal seluas 25.000 ha. Adapun WIUP batubara sampai 15.000 ha. Selain luasan batasan WIUP, ada juga syarat administrasi, antara lain, Ormas Keagamaan minimal bisa memiliki saham di badan usaha pengelola tambang sebesar 67%.
Hingga saat ini, hanya ada dua ormas keagamaan yang sudah diberikan izin untuk mengelola tambang, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU mendapat izin untuk mengelola tambang batubara di bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur, seluas sekitar 26.000 ha.
PBNU bahkan sudah membentuk badan usaha yang dinamakan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Bahkan, sudah menggandeng investor di luar dari pemilik tambang sebelumnya.
Berbeda, Muhammadiyah mash menunggu keputusan Kementerian ESDM atas tambang yang akan diberikan. Selain Muhammadiyah, ormas lain yang menantikan keputusan untuk mengelola tambang batubara adalah Persis.
Menteri ESDM Bahlil memastikan Muhammadiyah akan mendapatkan izin lahan tambang tahun depan. Ada dua lokasi tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang disiapkan pemerintah untuk ormas, yakni eks Arutmin atau Adaro.
Muhammadiyah juga sudah menyiapkan perusahaan yang bakal mengelola tambang bat bara nanti, yaitu PT Mentari Swadaya Ecomining.
Pimpinan Muhammadiyah menyebut hingga saat in belum mendapat lahan tambang dari Kementerian ESDM. "No. Belum ada kejelasan," ungkap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada KONTAN, Senin (24/11).
Menurut Anwar, Muhammadiyah tidak masalah dengan saham minimal 67% pada badan pengelola tambang. "Tidak masalah dengan peraturan tersebut. Yang bermasalah sampai sekarang adalah belum adanya penunjukan dan kejelasan dari pemerintah tentang lokasi tambang yang akan dipercayakan kepada Muhammadiyah," Ujar Anwar.
Adanya batasan kepemilikan saham minimal 67% dan tidak terdilusi selama meniadi pemegang IUP, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, ada celah masuknya investor lain untuk mengembangkan tambang. "Ini bagus untuk melindungi ormas tetap mayoritas dan jadi pengendali perusahaan," ujar Bisman kepada KONTAN, kemarin.
Di sisi lain, ormas tetap akan mampu menggarap tambang karena masih memungkinkan memasukkan investor lain, termasuk sangat mungkin kerja dengan pihak lain. "Ini juga bisa memberikan kejelasan bagi ormas sejauh mana melibatkan investor lain," jelas Bisman.
Di samping kudu memenuhi persyaratan administrasi, ormas pengelola tambang harus memenuhi ketentuan teknis dari kewajiban memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan, perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi. Lalu, ada juga memenuhi pernyataan komitmen meliputi kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi serta tak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
Ketentuan tersebut, kata Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PI) Rizal Kasli akan mengukur kemampuan dan kapasitas ormas. Artinya, kecukupan modal akan sangat menentukan berhasil tidaknya usaha yang akan dikelola. Misal ada setoran dana yang disebut dana Kompensasi Data dan Informasi (KDI). "Angkanya akan bervariasi dari puluhan miliar sampai ratusan miliar tergantung luasan (tambang) dan hitungan untuk menentukan KDI tersebut," bebernya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, bisnis di sektor tambang adalah bisnis berbiaya tinggi dan butuh keahlian khusus. Maka, Bima mengkhawatirkan, ormas terpaksa mencari pinjaman untuk menjalankan kegiatan tambang. "Dari sini saja, sudah tidak sesuai dengan strategi pengembangan ormas," imbuhnya.
Ketentuan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000
hektare. Untuk luasan WIUP batubara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000
hektareMeski mendapatkan prioritas, ormas keagamaan harus memenuhi persyaratan
administrasi, teknis dan pernyataan komitmen yang pengajuannya dilakukan melalui
sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik
Syarat Administratif Badan Usaha Ormas
Badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) persekutuan modal;
Saham badan usaha dimiliki paling sedikit 67% oleh ormas kemasyarakatan
keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasya-rakatan
keagamaan yang di-selenggarakan oleh pemerintahMemiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan
mineral logam atau batubara, sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia komoditas yang dimohon;Dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi
kemasyarakatanDimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya
ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan
budaya yang hidup dalam masyarakat; danMerupakan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at