Tribun

Published at

Izin RKAB Terganjal, Bisnis Batu Bara Lesu Ancam Target Retribusi Pelabuhan Penajam Paser Utara

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM — Terhambatnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang berdampak langsung pada kantong pendapatan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam dunia pertambangan di Indonesia, RKAB adalah dokumen wajib tahunan yang berisi rencana kerja operasional, aspek lingkungan, teknik pertambangan, hingga rencana keuangan dan penjualan yang disusun oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dokumen ini wajib diajukan dan disetujui secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Terhentinya pengapalan batu bara membuat realisasi retribusi pelabuhan di Penajam Paser Utara berjalan lambat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan, membeberkan bahwa target retribusi pelabuhan tahun ini dinaikkan menjadi Rp10 miliar, naik signifikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp8,6 miliar (dengan realisasi Rp6,6 miliar).

Namun, hingga awal September 2026, penerimaan yang masuk baru menyentuh angka sekitar Rp2 miliar.

"Penyebab utamanya karena aktivitas pengangkutan batu bara sementara stop. Sejumlah perusahaan tambang belum bisa berproduksi dan melakukan pengiriman lantaran masih menunggu terbitnya dokumen RKAB," ujar Agus kepada TribunKaltim.co di Penajam, Senin (7/9/2026).

Selama ini, komoditas batu bara menjadi tulang punggung penerimaan jasa pelabuhan di Penajam Paser Utara, khususnya di Kawasan Industri Buluminung (KIB) yang letaknya sangat strategis di pesisir Teluk Balikpapan dan berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan. Posisi geografis ini menjadikan KIB sebagai pintu gerbang logistik dan penyangga utama bagi Ibu Kota Nusantara

Kata Agus, selain batu bara, aktivitas pelabuhan sebenarnya juga ditopang oleh pengangkutan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan komoditas logistik lainnya.

Kendati demikian, Dishub PPU menegaskan tidak akan melonggarkan aturan demi mengejar target retribusi semata.

Izin tambat dan aktivitas pelabuhan tetap mengacu ketat pada kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

"Kami tidak bisa memberikan izin operasional pelabuhan jika perusahaan belum mengantongi dokumen yang dipersyaratkan. Ketentuan hukum tetap harus dipatuhi," tegasnya.

Agus optimistis, jika dokumen RKAB dari kementerian terkait telah diterbitkan dan operasional lalu lintas kapal tongkang kembali pulih, lonjakan penerimaan retribusi akan melonjak drastis di sisa tahun anggaran.

"Begitu RKAB perusahaan tambang keluar dan pengangkutan batu bara kembali normal, saya yakin target Rp10 miliar tersebut bisa kita capai," pungkasnya.

Keberadaan RKAB dianggap sangat krusial. Ibaratnya jadi syarat mutlak berproduksi dan jual beli.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by