KOMPAS

Published at

IKN Dikepung Tambang Ilegal, Otorita Klaim Sudah Ditindak Sejak 2023

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN sejak 2023.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan satgas lintas kementerian dan lembaga.

"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," kata dia, dikutip Sabtu (09/05/2026).

Menurut dia, satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasus Tambang Ilegal Ditindak

Agung menyebutkan, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto dan wilayah hutan lainnya di IKN.

Beberapa kasus yang ditangani antara lain pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, serta penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kalimantan Timur.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menangani kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja.

Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan 7 truk serta pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Kawasan Tahura Tak Boleh Ditambang Agung menegaskan, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," ujar Agung.

Selain penindakan hukum, Otorita IKN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog terkait aktivitas yang sudah ada sebelum pembentukan IKN.

Ke depan, Otorita IKN menyatakan akan meningkatkan patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui saluran pelaporan resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan kawasan hutan lainnya di wilayah IKN dapat melapor melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by