NIKEL
Published at
November 19, 2025 at 12:00 AM
Ignatius Wurwanto Soroti Tantangan Regulasi Reklamasi Tambang di Kawasan Hutan
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah tantangan masih dihadapi pelaku usaha pertambangan dalam memenuhi kewajiban reklamasi, khususnya bagi operasi yang berada di kawasan hutan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Ignatius Wurwanto, menyoroti hal itu dan ketidaksinkronan regulasi antar-instansi menjadi hambatan terbesar yang dirasakan industri dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Ignatius, perusahaan tambang telah berupaya menjalankan komitmen reklamasi sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, aturan teknis yang berbeda antara kementerian dan lembaga membuat proses pelaksanaan reklamasi tidak selalu berjalan mulus.
“Ada kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi kehutanan, tetapi pada saat yang sama ada aturan berbeda dari sektor pertambangan. Ketidakharmonisan ini yang sering membuat pelaku industri kesulitan,” ujarnya pada Indonesia Mine Closure Conference (IMCC) 2025, di Soehana Hall, SCBD, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, salah satu isu yang paling sering muncul adalah perbedaan standar dan prosedur dalam penilaian keberhasilan reklamasi. Di lapangan, perusahaan kerap menghadapi interpretasi yang tidak seragam terkait penataan lahan, pemulihan vegetasi, hingga mekanisme pelaporan dan verifikasi. Kondisi tersebut bukan hanya memperlambat proses reklamasi, tetapi juga menambah beban administratif bagi perusahaan.
Ignatius menegaskan bahwa pelaku usaha pada dasarnya tidak menolak kewajiban reklamasi. Namun ia mendorong pemerintah agar menyempurnakan payung hukum yang ada dan memastikan seluruh aturan bergerak dalam satu keselarasan.
“Industri membutuhkan kepastian. Kalau regulasinya jelas dan selaras, perusahaan dapat menjalankan reklamasi secara optimal dan sesuai target,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya forum konsultatif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan tumpang-tindih aturan yang selama ini terjadi. Menurutnya, penyelarasan kebijakan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan serta memastikan kegiatan tambang di kawasan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Dia berharap, pembenahan regulasi dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor pertambangan.
“Reklamasi adalah bagian dari komitmen jangka panjang. Dengan regulasi yang lebih harmonis, kita bisa memastikan kegiatan tambang memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan pemulihan lingkungan,” tutupnya.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at