Investor Daily
Published at
January 8, 2026 at 12:00 AM
Harga Batu Bara Melonjak Tajam, Pasar Respons Pengetatan Produksi RI 2026
JAKARTA, investor.id – Harga batu bara melonjak tajam pada Selasa (6/1/2026). Pengguatan itu dipicu rencana pemerintah Indonesia memperketat produksi melalui revisi aturan RKAB 2026.
Harga batu bara Newcastle untuk Januari 2026 melonjak US$ 1,05% ke level US$ 107,25 per ton. Sedangkan Februari 2026 melejit US$ 2,15 menjadi US$ 107 per ton. Sementara itu, Maret 2026 melesat US$ 2 menjadi US$ 106,8 per ton.
Sementara itu, harga batu bara Rotterdam untuk Januari 2026 meningkat US$ 0,8 menjadi US$ 98,65. Sedangkan, Februari 2026 melejit US$ 1,55 menjadi US$ 96,7. Sedangkan pada Maret 2026 terkerek US$ 1,3 menjadi US$ 94,95.
Dikutip dari BigMint, pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman baru terkait operasional perusahaan batu bara dan pertambangan mineral pada 2026, seiring rencana pengetatan produksi guna menopang harga komoditas yang melemah di pasar global.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa perusahaan tambang yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 wajib melakukan revisi dan mengajukan ulang dokumen tersebut sesuai dengan regulasi terbaru.
Namun demikian, perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB dan masih menunggu persetujuan tetap diperbolehkan beroperasi dengan mengacu pada rencana lama hingga 31 Maret 2026.
Untuk mencegah gangguan operasional di awal tahun, ESDM memberikan kelonggaran bagi produsen yang RKAB 2026-nya tercantum dalam program tiga tahunan yang telah disetujui, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027.
Perusahaan tetap dapat beroperasi sepanjang telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB, menyetorkan jaminan reklamasi lahan tahun 2025, serta mengantongi izin penggunaan kawasan hutan apabila diperlukan.
Kebijakan Masa Transisi
Selama masa transisi hingga akhir Maret 2026, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan tersebut diizinkan memproduksi maksimal 25% dari total target produksi 2026 yang sebelumnya telah disetujui. Setelah revisi RKAB disahkan pemerintah, dokumen tersebut akan menjadi dasar operasional perusahaan untuk sisa tahun berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ESDM pada Juli 2025 memutuskan memangkas masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun mulai 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kendali pemerintah terhadap pasokan domestik, sekaligus merespons tren penurunan harga komoditas mentah, termasuk batu bara, di pasar global sejak 2024.
RKAB sendiri merupakan dokumen krusial bagi kelangsungan operasional perusahaan tambang di Indonesia. Dokumen ini memuat rencana volume produksi dan penjualan, pengembangan infrastruktur, hingga program pemberdayaan masyarakat.
ESDM juga kembali menegaskan rencana pemangkasan produksi batu bara nasional pada 2026 sebagai upaya menahan tekanan harga dan menstabilkan pasar.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at