PALPRES

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

Hanya Semalam, 69 Truk Batubara Diizinkan Melintas Jalan Umum di Sumsel

LUBUKLINGGAU, PALPRES - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah khusus dengan memberikan izin sementara bagi angkutan batubara menuju PLTU Bengkulu untuk melintas di jalan umum.

Kebijakan ini bersifat darurat dan hanya diberlakukan secara terbatas guna mencegah gangguan pasokan listrik di Bengkulu dan wilayah sekitarnya.

Izin tersebut dikeluarkan sebagai respons atas potensi krisis batubara yang dapat berdampak langsung pada operasional pembangkit listrik.

Meski demikian, Pemprov Sumsel menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran aturan, melainkan solusi sementara dalam kondisi mendesak.

Ketentuan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan pada 24 Januari 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu sebagai dasar pelaksanaan izin toleransi.

Pada prinsipnya, Pemprov Sumsel tetap berpegang teguh pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan dan melarang pemanfaatan jalan umum sejak 1 Januari 2026.

Namun, demi menjaga kontinuitas pasokan energi listrik, pemerintah daerah memberikan pengecualian satu kali lintasan untuk angkutan batubara milik PT Bengkulu Sumber Energi.

Izin ini hanya berlaku bagi 69 unit truk yang telah terdaftar secara resmi dan tidak dapat diperpanjang.

Rute yang diizinkan meliputi wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Rawas, hingga Kota Lubuklinggau. Adapun waktu operasional dibatasi secara ketat, yakni mulai Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB.

Di luar waktu tersebut, seluruh aktivitas angkutan batubara di jalan umum kembali dilarang.

Pemprov Sumsel juga menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipatuhi perusahaan. Setiap kendaraan harus laik jalan, memenuhi standar angkutan barang, serta mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai dokumen uji kendaraan. Muatan wajib ditutup terpal demi keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, aktivitas bongkar muat hanya diperbolehkan di area PLTU Bengkulu dan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas.

Dalam satu rombongan, jumlah kendaraan dibatasi maksimal tiga truk dengan jarak antar kendaraan minimal 200 meter. Setiap truk juga wajib memasang identitas perusahaan dan nomor urut yang terlihat jelas di kaca depan.

Selama masa toleransi berlangsung, perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di sepanjang jalur lintasan. Jika ditemukan pelanggaran, seluruh kegiatan angkutan akan langsung dihentikan.

Surat izin tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dan ditembuskan kepada kementerian terkait, DPRD, aparat penegak hukum, serta kepala daerah di wilayah yang dilalui.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan menegaskan bahwa izin yang diberikan hanya berlaku satu hari sesuai permohonan resmi perusahaan.

“Izin ini hanya satu hari dan bersifat darurat untuk menjamin pasokan listrik PLTU Bengkulu,” ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Musi Rawas Utara, Ali Februar. Ia memastikan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat. “Jika jumlah truk melebihi 69 unit atau melampaui batas waktu, akan langsung kami hentikan,” tegasnya.

Source:

Liputan 6

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by