RMOL Sumsel
Published at
February 19, 2026 at 12:00 AM
Gubernur Sumsel Dinilai Tebang Pilih Soal Dispensasi Angkutan Batu Bara
RMOL Sumsel - Permohonan toleransi angkutan batubara di Sumatera Selatan melonjak. Data yang diperoleh redaksi menunjukkan sedikitnya 17 perusahaan tambang batubara mengajukan dispensasi karena belum memiliki jalan khusus (hauling road) atau infrastruktur pendukung lainnya.
Mayoritas perusahaan meminta toleransi penggunaan maupun perlintasan (crossing) jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten, dengan panjang yang bervariasi dari 2,7 kilometer hingga 165 kilometer.
Di Kabupaten Lahat, PT Bukit Bara Alam/PT Sinar Sekawan Abadi mengajukan toleransi crossing di jalan nasional. Alternatif pembangunan conveyor belt sepanjang 300 meter masih dalam proses kajian konsultan, sementara koordinasi telah dilakukan dengan BBPJN dan DLHP.
Di PALI, perusahaan seperti PT Bumi Sekundang Enim Energi, PT Global Integra Energy, dan PT Abani Andalus Energi mengajukan toleransi crossing jalan provinsi. Sejumlah perusahaan merencanakan pembangunan flyover dan tengah menyusun DED untuk diajukan ke Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel.
Di OKU, PT Abadi Ogan Cemerlang mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional sepanjang 13 kilometer. Perusahaan ini telah membebaskan sekitar 50 persen lahan untuk jalan khusus dan berencana menggandeng TNI (Yon Zipur) serta kontraktor China Railways untuk pembangunan jembatan.
Di Musi Banyuasin, PT Baramutiara Prima/PT Bahari Infrastruktur Indonesia mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional sepanjang 12 kilometer karena terkendala izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), meski pembebasan lahan telah tuntas.
PT Astaka Dodol bahkan mengajukan penggunaan jalan umum sejauh 165 kilometer. Perusahaan ini mengklaim progres pembebasan lahan mencapai 87 persen, namun pembangunan jembatan besar masih dalam tahap lelang.
Di Banyuasin, PT Sriwijaya Alam Segar dan PT Alam Perkasa Lestari mengajukan toleransi penggunaan jalan nasional masing-masing 25,9 kilometer dan 23,4 kilometer, dengan alasan operasional pabrik dan risiko pemutusan kerja sekitar 1.000 tenaga kerja jika pasokan batubara terganggu.
Permohonan serupa juga datang dari PT Batubara Lahat, PT Manambang Muara Enim, hingga perusahaan lintas provinsi PT Karunia Tambang Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri di Lampung.
Dispensasi Hanya untuk Perusahaan Tertentu, Dinilai Tebang Pilih
Di tengah gelombang permohonan tersebut, Pemprov Sumsel justru memberikan dispensasi sementara kepada PT Servo Lintas Raya (SLR) untuk crossing Jalan Nasional Muara Enim–Lahat selama 1–28 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0225/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekda Sumsel Edward Candra.
Dispensasi diberikan untuk dua titik crossing di KM 181+091 dan KM 48, berdasarkan hasil rapat Tim Verifikasi pada 31 Januari 2026.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih dalam pemberian toleransi angkutan batubara.
“Kalau regulasinya jelas tidak boleh melintas di jalan umum, perlakuannya harus sama untuk semua perusahaan. Jangan sampai ada kesan satu diberi kemudahan, yang lain dipersulit,” ujarnya.
Feri menegaskan, pemerintah harus transparan terkait parameter pemberian dispensasi, termasuk progres pembangunan jalan khusus dan komitmen tertulis perusahaan.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat. Kalau ada dispensasi, publik berhak tahu dasar pertimbangannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar diskresi tidak menjadi celah perusahaan terus bergantung pada jalan umum.
“Kalau ini sementara, harus ada tenggat keras. Jangan sampai dispensasi diperpanjang terus dan aturan hanya jadi formalitas,” katanya.
Gubernur Sebut Dispensasi dan Toleransi Hanya untuk yang Punya Itikad Baik
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan toleransi hanya diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan aksi nyata membangun jalan khusus.
“Yang kita toleransi itu yang punya aksi baik dan niat baik. Regulasi sudah jelas, tidak boleh lewat jalan raya,” tegasnya.
Ia menekankan, biaya transportasi dan pembangunan jalan seharusnya menjadi beban perusahaan, bukan dibebankan secara tidak langsung kepada publik.
“Jalan umum itu pakai duit rakyat. Anggaran kita setengah triliun per tahun hanya untuk pemeliharaan jalan. Jangan cost transportasi perusahaan dijadikan profit,” ujarnya.
Menurut Herman Deru, rata-rata perusahaan sebenarnya sudah memiliki hauling road, namun terkendala konektivitas antar ruas dan akses lahan.
“Jangan ego sektoral. Kalau ada sumbatan lahan, nanti kita fasilitasi percepatannya,” tandasnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at