RADAR BAHTERA

Published at

Flyover hingga Jalan Khusus Jadi Syarat Tambang Batubara di Sumsel

PALEMBANG, RBC – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menata aktivitas angkutan batubara agar tidak lagi mengganggu jalan umum maupun jalan negara. 

Hal tersebut disampaikan Asisten I Pemprov Sumsel, Apriyadi, usai rapat bersama sejumlah pemegang IUP perusahaan tambang batubara. di ruang rapat kantor gubernur Sumatera Selatan, Selasa 19 Mei 2026

Menurut Apriyadi, beberapa perusahaan tambang mengajukan permohonan toleransi untuk tetap melintas sementara di jalan umum.

Namun, Pemprov Sumsel memberikan syarat tegas, yakni perusahaan harus terlebih dahulu menunjukkan “aksi baik” dengan mulai membangun jalan khusus atau jalur alternatif pengangkutan batubara.

“Kalau memang mereka mau melintas, tunjukkan dulu aksi bahwa mereka ke depannya akan membangun jalan khusus. Prinsipnya penggunaan jalan umum tidak diizinkan. Opsinya mereka harus menggunakan jalan khusus,” tegas Apriyadi”.

Ia menjelaskan, toleransi hanya diberikan sementara dan akan dievaluasi setiap bulan. Jika perusahaan dinilai serius membangun jalur alternatif, maka toleransi dapat diperpanjang. 

Sebaliknya, apabila tidak ada progres pembangunan, izin melintas akan langsung ditutup.

“Hari ini ada dua perusahaan yang mendapatkan toleransi sementara, yakni PT BME dan PT TMP. Semuanya sama, mereka ingin izin, tetapi kami minta lakukan aksi baik dahulu,” ujarnya.

Apriyadi juga menyebutkan, bentuk aksi nyata yang dimaksud bisa berupa pembangunan flyover maupun jalan khusus menuju titik distribusi batubara.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin investasi terhambat, namun aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.

“Toleransi itu sifatnya sementara. Kalau pembangunan jalannya butuh tiga bulan, mungkin tiga bulan kita evaluasi per bulan. Kalau memang serius kita perpanjang, kalau tidak serius kita tutup,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan, pengangkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus, baik melalui jalan sendiri, jalur sungai, maupun jalur kereta api.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi (BME) Iwan Kurniawan menyatakan siap mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Iwan, mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan jalur alternatif langsung menuju Stasiun Sukacinta agar tidak lagi menggunakan jalan negara maupun jalan provinsi.

“Kami berkomitmen sesuai arahan Gubernur Sumsel untuk menggunakan jalan alternatif. Kami akan membangun jalur langsung menuju Stasiun Sukacinta,” ungkap perwakilan perusahaan.

Menurutnya, dispensasi yang diberikan pemerintah hanya digunakan selama proses pembangunan berlangsung. Sebab pembangunan jalan khusus membutuhkan waktu cukup panjang, bahkan bisa mencapai enam bulan hingga satu tahun.

Perusahaan juga berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, agar proses pembangunan jalur alternatif dapat berjalan lancar dan segera terealisasi. (tk)

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by