Bloomberg Technoz
Published at
November 20, 2025 at 12:00 AM
ESDM Tunggu Skema & Tarif Bea Keluar Batu Bara dari Purbaya
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ihwal skema pengenaan dan tarif bea keluar batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kementeriannya sudah mengirimkan surat formulasi pengenaan bea keluar batu bara ke otoritas fiskal.
Tri menerangkan detail aturan ihwal penerapan bea keluar batu bara itu bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sudah ada yang dari kita ke Menteri Keuangan. Nanti PMK [aturan teknis yang mengatur bea keluar batu bara],” kata Tri ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2025).
Tri menerangkan pemerintah sempat menerapkan aturan pengenaan bea keluar batu bara saat periode siklus komoditas beberapa tahun lalu.
Saat itu, Tri menuturkan, pungutan bea keluar diambil saat harga batu bara di atas US$150 per ton.
“Kalau kita kan sudah untuk bea keluar yang batu bara, kan sudah ada kalau di atas US$150 [per ton] dia kena. Tarifnya itu saya nggak hafal,” ujar Tri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu memastikan pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara.
Hanya saja, Febrio mengatakan, otoritas fiskal belum mengungkapkan waktu rencana itu akan diterapkan. Saat ini, pembahasan pengenaan besaran tarif masih dibahas bersama Kementerian ESDM.
Dia menjelaskan sejumlah aspek dan pertimbangan dalam rencana tersebut. Pertimbangan pertamanya adalah lantaran Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.
"[Rencana] tarif bea keluar ini akan menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia," ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Senin (17/11/2025).
Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun hingga saat ini. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8 per ton, sehingga rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98 per ton.
Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at