KONTAN

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

ESDM Siapkan Bea Keluar Batubara Saat Harga Melonjak, Emas Tetap Kena

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan skema bea keluar tidak hanya menyasar komoditas emas, tetapi juga bakal diterapkan pada sejumlah mineral lain termasuk batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan formulasi bea keluar sudah dihitung, dengan mekanisme penerapan yang bergantung pada level harga internasional.

“Kita dari ESDM sudah menghitung formulasi. Bea keluar tidak hanya emas, tapi juga beberapa mineral lainnya termasuk batubara,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).

Bahlil menjelaskan, bea keluar untuk komoditas mineral, termasuk batubara, akan diaktifkan ketika harga global mencapai batas tertentu. Pemerintah mempertimbangkan skema fleksibel, sehingga pungutan tidak dikenakan ketika harga berada di level rendah.

“Contoh kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan," jelasnya.

Namun untuk emas, Bahlil menegaskan kebijakan berbeda. Mengingat harga emas internasional yang sangat tinggi, bea keluar akan tetap diberlakukan tanpa menunggu parameter harga lainnya.

"Tapi kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget,” tegasnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa melalui pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang, pemerintah menargetkan pendapatan tambahan senilai minimal Rp 2 triliun dan maksimal Rp 6 triliun.

"Berapa triliun lah itu, Rp 2 triliun sampai Rp 6 triliun," ungkap Purbaya saat ditemui di agenda Ecoverse Bloomberg Businessweek di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, penetapan bea keluar emas, bukan saja untuk menambah pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun juga untuk mengetahui volume ekspor emas Indonesia secara keseluruhan.

"Kalo emas kita ada kan, sekarang kan bea ekspornya 0 (persen) kalau gak salah. Selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, kita juga melihat seberapa sih ekspor emas kita sebenarnya, jadi kita lihat nanti ada potensi income apa yang bisa kita ambil dari pertambangan itu," jelas dia.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ketetapan bea keluar, adalah sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya.Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK)," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK, kedepannya akan diselaraskan.

Rita juga menyebut, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.

"Tujuan bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan semata-mata karena target DMO," jelasnya.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Kontan

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by