KABAR BURSA
Published at
ESDM Siap Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Telat Serahkan RKAB
KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha, bagi perusahaan tambang yang gagal menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tepat waktu.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan tenggat waktu selama 90 hari, bagi perusahaan untuk merampungkan dan menyetorkan dokumen krusial tersebut. Namun, jika batas waktu tersebut dilewati tanpa ada kejelasan, pemerintah siap mengambil tindakan tegas.
“Bisa (dicabut),” ujar Tri singkat saat ditanya mengenai konsekuensi jika perusahaan tidak menyerahkan dokumen RKAB setelah melewati batas waktu 90 hari, Senin, 18 Mei 2026.
Langkah ini diambil usai Ditjen Minerba menggelar coaching clinic intensif yang dikhususkan untuk penyusunan RKAB komoditas batubara beberapa hari lalu.
Program pendampingan ini sengaja digelar untuk membantu perusahaan tambang mengurai benang kusut administrasi yang kerap membuat persetujuan dokumen mereka mandek.
Tri mengungkapkan, ada sejumlah kendala klasik yang dialami pelaku usaha di lapangan saat menyusun dokumen RKAB. Masalah utamanya ternyata berakar pada urusan internal perusahaan, mulai dari kelangkaan tenaga ahli hingga data lapangan yang tidak akurat.
“Ada beberapa yang sumber dayanya belum ada competent person-nya. Sumber daya cadangannya, atau FS (Feasibility Study) sebetulnya secara FS sudah berubah. Ada penambahan cadangan tapi belum melakukan klarifikasi, gitu-gitulah,” beber Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Tri menambahkan, mayoritas kendala yang dihadapi perusahaan batubara bermuara pada laporan teknis aset mereka. "Tapi rata-rata terkait sumber daya dan cadangan," lanjutnya.
Meski mengancam akan menggembok izin operasi perusahaan yang bandel, Tri menekankan bahwa kementeriannya tetap mengedepankan fungsi pembinaan.
Jika kendala yang dihadapi perusahaan murni karena masalah pemahaman regulasi baru yang dinilai dinamis, Ditjen Minerba siap membukakan pintu asistensi selebar-lebarnya.
Melalui coaching clinic, pemerintah bertindak sebagai fasilitator agar pelaku usaha bisa menyelaraskan dokumen mereka dengan aturan terbaru. “Kalau misalnya enggak terkait itu (masalah fatal), kalau misalnya masih memungkinkan hanya dia pemahaman dan lain sebagainya, ya kita coaching. Mereka masukin aja," pungkas Tri.
Sekadar informasi, coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk membantu perusahaan tambang pemegang IUP/IUPK dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar.
Program ini juga bertujuan mengurai antrean persetujuan dokumen yang menjadi syarat wajib untuk menjalankan kegiatan produksi secara legal.
Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batubara dan menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator.
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin membantu badan usaha memahami, menyusun, dan melengkapi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at