Bloomberg Technoz
Published at
December 1, 2025 at 12:00 AM
ESDM Sebut Penangguhan 190 IUP Minerba Jadi Perhatian Dunia
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pembekuan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) beberapa waktu lalu belakangan menyita perhatian dunia internasional.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tindakan tegas pemerintah itu belakangan turut menjadi perhatian pemangku kepentingan tambang global.
Menurut Tri, sikap tegas pemerintah itu memberi sinyal tata kelola lingkungan yang baik di tambang minerba di Tanah Air.
“Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban bagi perusahaan dan sesuai persyaratan untuk pengurusan RKAB. Kemarin 190 IUP kita tutup, itu gemanya sudah sampai keluar,” kata Tri di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
“Artinya bahwa pemerintah sadar terhadap hal itu dan mudah-mudahan dunia industri yang hadir kesempatan kali ini di sini juga memahami kegelisahan kita,” tegas Tri.
Selain itu, Tri mendorong agar pelaku usaha pertambangan di Indonesia dapat lebih memerhatikan tata kelola lingkungan dalam melakukan penambangan.
Dia menyatakan praktik pertambangan kotor dapat mencoreng nama Indonesia dan membuat komoditas tambang Tanah Air ditolak oleh negara-negara lain.
“Karena setelah lahirnya si batubara itu sendiri sudah kotor, ditambah kelola lingkungan yang tidak baik, pasti itu akan menimbulkan sesuatu isu yang akan terus berkembang,” ucap Tri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.
Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.
Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.
Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.
Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.
Belakangan 9 IUP telah dikembalikan dari 190 IUP perusahaan minerba yang dibekukan tersebut.
Sementara 99 pemegang IUP sudah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan ke ESDM dan 6 di antaranya sudah diputuskan memenuhi syarat yang berlaku.
Sementara itu, 91 di antaranya hingga kini belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at