Bloomberg Technoz

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

ESDM Sanggupi Tenggat Prabowo Evaluasi IUP Tambang Ilegal 1 Pekan

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim menyanggupi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang ditengarai menyalahi aturan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku bakal segera melaksanakan perintah yang diberikan Prabowo ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut.

Meskipun belum mengungkapkan langkah yang bakal dilakukan, Tri menyatakan evaluasi bakal dilakukan oleh Ditjen Minerba dan nantinya proses pencabutan IUP bakal dieksekusi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.

“Ya kita laksanakan, siap laksanakan pokoknya. Insyallah [dalam 1 pekan rampung],” kata Tri ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).

Adapun, Prabowo menegaskan pemerintah akan mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik pertambangan maupun perkebunan ilegal di areal hutan, tanpa tebang pilih ihwal siapa pemilik perusahaan tersebut.

“Jadi ada sekian ratus [IUP], Menteri ESDM segera evaluasi. Kalau enggak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam Taklimat Presiden RI pada Rapat Kerja Pemerintah Anggota Kabinet Merah Putih, Rabu (8/4/2026).

Bahlil yang hadir dalam acara tersebut pun berdiri untuk menyanggupi permintaan Kepala Negara.

“Evaluasi segera. Berapa Hari laporan ke saya? Dua minggu? Enak saja dua minggu. Enggak, satu minggu,” tegas Prabowo kepada Bahlil.

“Kita cabut semua IUP [yang melanggar]. Prinsip-prinsip yang enggak beres, kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa memperkuat institusi-institusi kita,” lanjutnya.

Adapun, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat bagi negara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

  2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

  3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal

  4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal

  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal

  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal

  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal

  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal

  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal

  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal

  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal

  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal

  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal

  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal

  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal

  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal

  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal

  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal

  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal

  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

4/10/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

4/10/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

4/10/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

4/10/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

April 10, 2026 at 12:00 AM

4/10/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by