RUANG ENERGI

Published at

ESDM Ketatkan Aturan Blending Batubara, Pengusaha Kini Wajib Lapor Lebih Detail

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya terkait tata cara penyusunan dan pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor mineral dan batubara. Regulasi anyar ini memberi perhatian khusus pada praktik pencampuran (blending) batubara yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pasok energi nasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan keandalan pasokan batubara bagi pembangkit listrik dan industri domestik tetap terjaga, sekaligus menjamin kualitas batubara dan penerimaan negara tetap transparan.

Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 itu, perusahaan tambang batubara kini diwajibkan melaporkan secara rinci pelaksanaan kegiatan blending dalam laporan berkala triwulanan.

Aturan ini menjadi penegasan baru bahwa blending batubara tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, maupun PKP2B wajib lebih dulu mengantongi persetujuan Menteri sebelum melakukan pencampuran batubara.

Tak hanya itu, perusahaan juga harus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB masing-masing pihak, kontrak pembelian dan penjualan batubara, hasil uji kualitas (certificate of analysis), hingga simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah proses blending.

Pemerintah menilai, mekanisme ini penting untuk menghindari praktik manipulasi kualitas batubara yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.

Selain mengatur blending, revisi Permen ini juga membuka ruang koreksi administratif. Dalam Pasal 33 yang diperbarui, Menteri atau Gubernur kini bisa melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses persetujuan maupun penolakan RKAB.

Bagi pelaku usaha tambang, perubahan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan pemerintah terhadap tata kelola batubara semakin ketat. Di sisi lain, regulasi ini juga memberi kepastian hukum dalam proses bisnis, terutama untuk memenuhi spesifikasi batubara tertentu yang dibutuhkan pasar domestik maupun ekspor.

Dengan aturan baru ini, pemerintah tampaknya ingin memastikan setiap ton batubara yang diproduksi, dicampur, dan dijual benar-benar tercatat rapi—bukan hanya demi menjaga kualitas energi nasional, tetapi juga mengamankan setoran negara dari sektor tambang.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by