TEMPO
Published at
November 17, 2025 at 12:00 AM
ESDM Kaji Penerapan DMO Batu Bara 25 Persen Tahun Depan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi penerapan kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen pada 2026. Kajian ini berjalan bersamaan dengan rencana penurunan volume produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik PLN berada di kisaran 140–160 juta ton per tahun. Ia menegaskan DMO ke depan akan diprioritaskan untuk industri yang menyangkut hajat hidup masyarakat. “Untuk listrik PLN, pupuk, dan semen akan menjadi prioritas,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Jumat, 14 November 2025.
Ia menyebut total produksi RKAB 2025 mencapai 735 juta ton. Jumlah itu tidak seimbang dengan permintaan global. Bahlil mengatakan kebutuhan batu bara dunia saat ini sekitar 1,3 miliar ton, sementara Indonesia mampu memasok lebih dari setengah permintaan global.
Ketimpangan itu, kata Bahlil, membuat harga batu bara global merosot. “Kami akan mengevaluasi RKAB, khususnya dari sisi volume,” katanya.
Evaluasi tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan DMO. Bahlil menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan domestik harus dihitung ulang. “Kalau kebutuhan PLN, pupuk, dan semen cukup dipenuhi dengan DMO 25 persen, tidak ada masalah. Tapi kalau kurang, DMO bisa dinaikkan,” ujarnya.
Menurut dia, rencana penurunan produksi membuat pemerintah perlu memastikan porsi DMO tetap aman untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ia menegaskan ekspor hanya dapat dilakukan setelah kewajiban DMO terpenuhi.
Bahlil mengakui rencana penerapan kebijakan tersebut dapat berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun pemerintah harus memilih opsi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan industri.
“Kami tidak bisa mencari solusi yang semuanya sempurna. Yang penting semuanya berjalan,” ucapnya.
Terkait proyeksi produksi 2026, Bahlil menyatakan besarannya akan bergantung pada hasil rekapitulasi RKAB yang diajukan para perusahaan. “Rekap RKAB nanti menentukan berapa DMO yang kami tetapkan. Minimal 25 persen,” katanya.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at