BISNIS
Published at
November 4, 2025 at 12:00 AM
Emiten Tambang Siap Adaptasi dengan Aturan Baru RKAB Tahunan
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten pertambangan siap beradaptasi dengan kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba).
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menjelaskan akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pengembalian masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun.
"Kami akan memastikan bahwa setiap rencana produksi dapat tetap berjalan efisien dan optimal, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi," ujarnya kepada Bisnis dikutip, Minggu (2/11/2025).
Dengan RKAB tahunan, PTBA akan melakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh serta menyesuaikan proses perencanaan produksi dan operasional agar lebih responsif terhadap perubahan kondisi pasar serta regulasi.
Dia menjelaskan untuk proyek-proyek besar jangka panjang yang membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk perencanaan dan eksekusi, misalnya seperti pengembangan tambang baru, pembangunan infrastruktur pendukung, atau investasi akan memerlukan penyesuaian dalam siklus persetujuan dan pendanaan.
Perseroan, tegasnya, akan memastikan bahwa setiap rencana investasi jangka panjang yang dilakukan perusahaan tetap selaras dengan kerangka RKAB tahunan yang baru.
"Selain itu, kami terus menjaga kinerja operasional dan finansial perusahaan agar tetap stabil di tengah dinamika kebijakan yang ada," imbuhnya.
Head of Investor Relations PT Harum Energy Tbk. (HRUM) Regina Korompis menanggapi rencana pemerintah untuk mengembalikan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi tahunan.
Perseroan menyatakan siap beradaptasi terhadap aturan tersebut.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan sinkronisasi kebijakan nasional. Karena itu, kami akan menyesuaikan perencanaan kontrak jangka panjang, baik untuk ekspor maupun pasar domestik,” jelasnya
Regina berharap, perubahan regulasi tersebut tetap diimbangi dengan proses perizinan yang efisien dan tepat waktu, agar tidak mengganggu aktivitas produksi dan ekspor yang sedang berjalan.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at