Kompas.com
Published at
DMO Batu Bara untuk Listrik Diusulkan Jadi Kuota Khusus Mulai 2027
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menjadikan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sebagai kuota khusus untuk kebutuhan kelistrikan mulai 2027.
IRESS mengusulkan pasokan batu bara ke smelter swasta dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO.
Dengan demikian, pasokan batu bara untuk smelter swasta tidak mengurangi alokasi yang diperuntukkan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, usulan tersebut berkaitan dengan komposisi alokasi DMO batu bara selama ini.
Pada 2025, alokasi DMO untuk smelter mencapai sekitar 70 juta ton dari total target DMO sebesar 239 juta ton. Angka tersebut setara hampir 30 persen dari keseluruhan target DMO.
Menurut Marwan, pasokan batu bara ke smelter juga memiliki karakteristik berbeda dengan pasokan untuk PLTU karena smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti yang berlaku untuk pasokan pembangkit listrik.
“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar. Kalau pasokannya ikut dihitung, kepatuhan DMO terlihat tinggi di atas kertas, padahal PLTU belum tentu kebagian,” ujar Marwan dalam siaran pers, Minggu (4/10/2026).
Smelter swasta tak lagi jadi penerima DMO
Marwan menuturkan, pemerintah sebenarnya telah bergerak ke arah pemisahan pasokan batu bara untuk smelter dari perhitungan DMO.
Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun ini.
IRESS menilai kebijakan tersebut perlu dipastikan melalui keputusan Menteri ESDM mengenai DMO 2027. Menurut IRESS, ketentuan tersebut diperlukan agar kebijakan tidak berubah-ubah dari tahun ke tahun.
Marwan mengatakan, dasar hukum untuk memprioritaskan pasokan batu bara bagi kebutuhan kelistrikan telah tersedia.
Ia merujuk Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan kebutuhan badan usaha milik negara (BUMN) pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.
Menurut IRESS, ketentuan tersebut membedakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dengan kebutuhan smelter swasta.
Kebutuhan batu bara PLN
IRESS menilai kebutuhan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU juga berkaitan dengan keandalan sistem kelistrikan.
Marwan menyinggung pemadaman bergilir yang terjadi di Jawa pada Juni 2026. Menurut dia, salah satu faktor yang memicu kondisi tersebut adalah kendala pasokan batu bara ke PLTU.
Pada tahun ini, kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) diperkirakan mencapai 154 juta ton.
IRESS kemudian mengusulkan agar kuota DMO kelistrikan ditetapkan secara tersendiri untuk setiap perusahaan tambang batu bara.
Kuota tersebut, menurut Marwan, perlu dihitung berdasarkan kebutuhan PLTU dan dinyatakan terpenuhi apabila batu bara telah sampai ke pembangkit.
“Kami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” kata Marwan.
Tiga usulan IRESS
IRESS menyampaikan tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menetapkan kebijakan DMO batu bara untuk 2027.
Pertama, pemerintah diminta menegaskan dalam keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 bahwa penjualan batu bara kepada smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO.
Kedua, kuota DMO kelistrikan untuk setiap perusahaan diusulkan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027. Pemenuhan kuota tersebut kemudian diverifikasi berdasarkan pengiriman batu bara ke PLTU.
Ketiga, IRESS mengusulkan pemerintah mengumumkan realisasi DMO berdasarkan sektor secara berkala. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan informasi mengenai realisasi pasokan batu bara untuk masing-masing sektor kepada publik.
“Dengan DMO yang fokus pada kelistrikan, batu bara yang diwajibkan untuk dalam negeri benar-benar menjaga listrik selalu menyala sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ujar Marwan.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at