Bloomberg Technoz
Published at
November 17, 2025 at 12:00 AM
DMO Batu Bara Mau Naik: Penambang Minta Proporsional, Harga Adil
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) berharap wacana kenaikan porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara menjadi di atas 25% diterapkan secara proporsional.
Terlebih, harga batu bara DMO tidak mengalami kenaikan sejak 2018, padahal biaya produksi tambang terus meningkat.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan asosiasi masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait wacana kenaikan porsi DMO batu bara.
Bagaimanapun, Gita menegaskan APBI berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara proporsional sehingga kebutuhan batu bara dalam negeri dan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi.
“Anggota APBI tentu akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut, karena DMO merupakan bagian dari komitmen bersama untuk kepentingan nasional,” kata Gita ketika dihubungi, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Dalam pelaksanaannya, kata Gita, harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar US$70/ton untuk sektor kelistrikan dan US$90/ton untuk sektor semen dan pupuk sejak 2018.
Hal tersebut terjadi ketika biaya produksi telah meningkat. Meski tidak secara lugas, Gita memberikan sinyal bahwa penambang berharap harga batu bara DMO dapat disesuaikan dengan kenaikan biaya produksi pertambangan.
“Ini menjadi pertimbangan penting agar pelaksanaan kebijakan tetap seimbang dan berkelanjutan bagi semua pihak. Untuk itu, pengelolaan dan penyaluran DMO perlu dilakukan dengan cermat agar pasokan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang meningkatkan porsi DMO batu bara. Saat ini, besaran kewajiban pasok batu bara untuk pasar domestik dipatok sebesar 25%.
"Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII dikutip Rabu (12/11/2025).
Opsi untuk memperbesar porsi DMO itu muncul selepas Bahlil mendapat laporan dari anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.
Menurut Ramson, sejumlah perusahaan tambang batu bara belakangan tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah.
Sementara itu, Bahlil mengatakan, mendapat laporan yang sama ihwal sejumlah pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO tersebut. Hanya saja, dia tidak menerangkan lebih detail terkait dengan isi laporan tersebut.
"Ya, aku tahu nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu," ungkapnya.
Adapun, aturan terbaru soal DMO batu bara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan realisasi wajib pasok dalam negeri atau DMO batu bara belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini.
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi DMO batu bara sepanjang semester I-2025 baru mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 239,7 juta ton tahun ini.
Realisasi pengiriman domestik batu bara yang masih rendah itu sejalan dengan capaian produksi batu bara yang belum lewat separuh dari target yang ditetapkan tahun ini.
Adapun, realisasi produksi batu bara sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 baru mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48,34% dari target yang ditetapkan sebesar 737,67 juta ton.
Sementara itu, porsi ekspor batu bara sampai dengan periode yang berakhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini.
Di sisi lain, Kementerian ESDM turut menyisihkan sebagian kecil batu bara sekitar 15 juta ton sampai akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at