DDTC
Published at
December 12, 2025 at 12:00 AM
DJP Sebut Risiko Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Minerba Relatif Tinggi
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memiliki risiko kepatuhan yang relatif tinggi.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan otoritas tidak hanya menganalisis profil risiko wajib pajak, tetapi juga menindaklanjutinya. Untuk wajib pajak minerba, tindak lanjut berupa pemeriksaan paling dominan.
"Rekomendasi treatment terhadap wajlb pajak minerba selama 2020-2024 itu mayoritas pemeriksaan. Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi," katanya dalam acara KomPak: Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba, Kamis (11/12/2025).
Ihsan menjelaskan DJP menggunakan compliance risk management (CRM) untuk mengetahui risiko kepatuhan wajib pajak. Melalui CRM, DJP bisa memetakan tingkat risiko kepatuhan, mulai dari risiko tinggi, sedang, hingga rendah.
Selain menganalisis, DJP juga melakukan tindak lanjut terhadap wajib pajak berdasarkan rekomendasi tindak lanjut (treatment) CRM.
"Salah satu produk dari CRM ini adalah memberikan gambaran rekomendasi treatment terhadap wajib pajak itu seperti apa, berdasarkan risiko kepatuhannya," tuturnya.
Berdasarkan temuan ketidakpatuhan di sektor minerba, DJP mencatat ada 4 macam penyelewengan yang dilakukan wajib pajak. Pertama, pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak benar.
Kedua, manipulasi dengan melaporkan data kualitas hasil tambang tidak benar. Ketiga, manipulasi harga transfer (transfer pricing) dalam transaksi afiliasi. Keempat, penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
"Beberapa hal yang kita temukan yang berkaitan dengan risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak sektor minerba. Misalnya, berkaitan dengan incorrect reporting, ada pelaporan nilai penjualan yang berbeda," ujar Ihsan.
Atas temuan risiko ketidakpatuhan tersebut, lanjut Ihsan, DJP pun melakukan tindak lanjut kepada wajib pajak. Terdapat 4 kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan DJP, yaitu pemeriksaan dan pengawasan dengan porsi masing-masing 76% dan 13%.
Kemudian, DJP juga menindaklanjuti wajib pajak dengan memberikan edukasi dan pelayanan dengan porsi 9%, serta melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak dengan porsi 2%.
"Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi. Kalau kita lihat nih, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan itu nilainya bisa mendekati 90%," kata Ihsan.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at