RADAR MEDIA
Published at
April 30, 2026 at 12:00 AM
Disnakertrans Kaltim Sebut PHK Harus Jadi Opsi Terakhir di Saat Pembatasan Produksi Batu Bara
SAMARINDA — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi, akhirnya angkat bicara terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tambang di Kaltim, khususnya di Kota Bontang dalam beberapa waktu terakhir.
Respons itu muncul setelah beredar informasi mengenai PT Pama Persada Nusantara melakukan PHK terhadap 102 karyawan sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah efisiensi perusahaan akibat pembatasan produksi tambang oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Rozani menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan terkait. Ia menekankan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir.
“Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan, kami menegaskan bahwa PHK tidak boleh menjadi pilihan utama. Harus ada upaya maksimal dari perusahaan untuk mempertahankan pekerja,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian besar pekerja yang terdampak merupakan tenaga kerja kontrak. Meski demikian, hak-hak mereka tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami melihat sebagian besar yang terdampak adalah tenaga kerja kontrak. Namun demikian, hak-hak mereka tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rozani menekankan pentingnya perusahaan memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran pesangon serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib memberikan hak para pekerja sesuai kesepakatan sebelumnya,” katanya.
Lebih jauh, ia menjelaskan gelombang PHK itu tidak bisa dilepaskan dari penyesuaian RKAB sebagai dampak kebijakan nasional di sektor energi dan pertambangan.
Untuk diketahui pemerintah pusat membatasi produksi batu bara nasional tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun signifikan dari realisasi 790 juta ton pada 2025. Kebijakan itu dijalankan melalui pengetatan persetujuan RKAB, merujuk antara lain pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memangkas kuota produksi untuk menjaga stabilitas harga global dan mengendalikan suplai. Sejumlah perusahaan bahkan hanya diizinkan memproduksi maksimal sekitar 25 persen dari rencana pada kuartal pertama 2026.
Seluruh perusahaan tambang diwajibkan menyesuaikan produksi dengan RKAB yang telah disetujui dengan batas waktu penyesuaian hingga 31 Maret 2026. Namun pemangkasan produksi tidak diberlakukan secara merata.
Perusahaan tertentu, seperti pemegang PKP2B generasi awal dan BUMN, mendapatkan fleksibilitas lebih besar. Sementara itu, perusahaan lain dapat mengalami pemotongan kuota hingga 70 persen. Di sisi lain, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tetap harus dipenuhi guna menjamin pasokan dalam negeri.
“Kita harus memahami bahwa ini bagian dari kebijakan nasional,” jelas Rozani.
Dampak kebijakan itu berpotensi meluas dan tidak hanya terjadi di satu daerah, mengingat pengurangan produksi batu bara diberlakukan secara nasional. Tren penyesuaian tenaga kerja di sektor tambang pun diperkirakan akan terus berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah mulai mendorong kesiapan tenaga kerja untuk beralih ke sektor lain.
“Kita harus mulai menyiapkan tenaga kerja untuk sektor lain. Transisi energi ini nyata dan akan berdampak pada struktur lapangan kerja, khususnya di daerah tambang,” ujarnya.
Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota telah menyiapkan program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Situasi tersebut mencerminkan tren yang lebih luas di Kaltim, di mana sektor pertambangan mulai mengalami penyesuaian tenaga kerja akibat kebijakan pembatasan produksi.
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, pemerintah memastikan tetap terbuka terhadap aspirasi pekerja.
“Kami siap menerima dan menampung aspirasi pekerja, apalagi menjelang Hari Buruh. Ini momentum penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at