RRI

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

Dishub Bengkulu Batasi Operasional Truk Batubara Selama Nataru

KBRN, Bengkulu: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan angkutan barang, khususnya angkutan batubara dan kendaraan bertonase tinggi, selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan umum selama momentum Nataru.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan batubara dan truk tonase tinggi hanya diperbolehkan melintasi jalan raya pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), angkutan uang, kebutuhan pokok, serta gas LPG.

Jenis angkutan logistik vital tersebut tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan jam guna menjamin ketersediaan stok di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan akibat konvoi truk yang sering kali menghambat kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Hendri menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.10.1/1132/DISHUB/2025. Aturan ini secara tegas melarang kendaraan pengangkut batubara yang melebihi kapasitas muatan atau dimensi untuk beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Dimensi kendaraan yang diizinkan hanya truk dengan dua sumbu (konfigurasi 1-2) seperti jenis Truck PS atau Colt Diesel dengan kapasitas maksimal 12 ton.

"Rinciannya mencakup berat kendaraan maksimal 4 ton dan total muatan barang tidak boleh melebihi 8 ton. Kendaraan yang tidak layak jalan atau melebihi spesifikasi tersebut dilarang keras melintas," katanya.

Hendri menjelaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan di pintu-pintu masuk provinsi. Kendaraan dari arah Sumatera Selatan akan diperiksa di jembatan timbang Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong . Jika kedapatan melintas pada siang hari, petugas akan langsung melakukan tindakan putar balik. Sementara untuk jalur dari arah Utara, Dishub akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk menggelar razia di jalan nasional.

Untuk wilayah dari barat dan utara, di sekitaran Pasar Pedati yang kerap menjadi titik kumpul truk, petugas akan melakukan penghentian sementara agar kendaraan-kendaraan tersebut hanya melintas di malam hari.

Menurut Hendri, kebijakan ini sebenarnya telah diperkuat sejak Agustus 2025 dan kini penindakannya semakin dipertajam pada momen Nataru. Badan usaha maupun perorangan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan waktu operasional ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hendri berharap para pengusaha tambang dan jasa angkutan dapat kooperatif demi kepentingan publik yang lebih luas.

"Kami ingin memastikan pengguna kendaraan umum tidak terganggu oleh konvoi truk besar, sehingga mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun ini tetap aman dan lancar," tutupnya.

Source:

Liputan 6

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

12/29/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

12/29/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

12/29/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

12/29/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 29, 2025 at 12:00 AM

12/29/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by