Bisnis Indonesia

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

Dilema Efektivitas Pembatasan Kuota Produksi Batu Bara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diharapkan mengkaji lebih jauh efektivitas pembatasan kuota produksi batu bara 2026 dengan mempertimbangkan risiko penurunan penerimaan negara serta tekanan ekonomi di daerah penghasil tambang.

Harapan tersebut mengemuka seiring hampir rampungnya persetujuan kuota produksi batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga awal April 2026 persetujuan RKAB telah mencapai sekitar 580 juta ton.

Kementerian ESDM sebelumnya menyebutkan target produksi untuk 2026 adalah sekitar 600 juta ton. Jumlah tersebut jauh di bawah realisasi produksi batu bara nasional pada 2025 yakni sebesar 790 juta ton dan sebesar 834 juta ton pada 2024.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai pembatasan produksi memang berkontribusi terhadap kenaikan harga batu bara di pasar internasional.

Hal ini terjadi karena perusahaan tambang menurunkan tingkat produksinya dan lebih memprioritaskan pasokan untuk kontrak jangka panjang dibandingkan penjualan di pasar spot. Kondisi tersebut membuat ketersediaan batu bara di pasar spot berkurang sehingga mendorong harga bergerak naik.

Kendati begitu, Sudirman menegaskan bahwa kenaikan harga komoditas tersebut juga dipicu oleh meningkatnya permintaan energi di tengah konflik geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu pasokan bahan bakar minyak di pasar global.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah perlu mengkaji lebih jauh apakah kenaikan harga batu bara tersebut cukup untuk menutupi potensi penurunan pendapatan negara akibat berkurangnya volume produksi.

Selain aspek penerimaan negara, sebutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap daerah penghasil batu bara yang selama ini sangat bergantung pada aktivitas pertambangan.

“Selain pendapatan negara, yang juga harus dilihat pemerintah seharusnya adalah penurunan kondisi ekonomi di wilayah di sekitar lokasi operasional tambang tersebut,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pembatasan produksi membuat sejumlah rencana pengembangan tambang dan investasi yang telah disusun perusahaan tidak dapat direalisasikan. Kondisi tersebut juga berisiko menghentikan operasional sebagian peralatan tambang.

Dampak lanjutan dari pembatasan produksi, sambung dia, dapat menjalar ke sektor ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja tambang.

Selain itu, penghentian operasional tambang juga berpotensi menekan aktivitas ekonomi di sekitar wilayah operasi pertambangan, sekaligus mengurangi penerimaan pemerintah daerah dari sektor batu bara.

"Mengingat saat ini industri tambang batu bara memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah setempat dengan nilai yang cukup signifikan," ujarnya.

Dia menilai target produksi dalam RKAB 2026 yang mengemuka saat ini berpotensi memangkas antara 100 juta hingga 200 juta ton dari kapasitas produksi yang sebenarnya mampu dicapai industri pertambangan batu bara nasional.

Padahal, kapasitas peralatan tambang yang saat ini beroperasi di Indonesia mampu menghasilkan lebih dari 800 juta ton batu bara per tahun.

“Adanya kebijakan pemangkasan produksi pada persetujuan RKAB 2026 tentu sangat berdampak sekali kepada kondisi industri pertambangan di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pemangkasan produksi tidak hanya berdampak pada volume penjualan, tetapi juga terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.

Dia menjelaskan, industri pertambangan batu bara memiliki perencanaan yang mencakup investasi alat, pengembangan tambang, hingga kontrak penjualan yang umumnya telah disepakati dalam jangka panjang.

“Ketika produksi dipangkas secara signifikan, implikasinya tidak hanya pada volume penjualan, tetapi juga pada keberlanjutan operasional, utilisasi alat, hingga tenaga kerja dan sektor pendukung serta penerimaan negara,” jelasnya kepada Bisnis.

Menurutnya, fleksibilitas dalam produksi memang diperlukan agar pelaku usaha dapat merespons dinamika pasar global yang sangat cepat.

Namun, dia menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme, kriteria, serta implementasi kebijakan relaksasi terukur kuota produksi batu bara yang diwacanakan pemerintah.

"Oleh karena itu, kami memandang penting adanya kejelasan dan konsistensi kebijakan agar dapat menjadi dasar perencanaan usaha yang lebih pasti," ujar Gita.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, hingga awal April 2026, persetujuan RKAB telah mendekati 600 juta ton.

“Dari 580 juta ton yang telah disetujui [RKAB] angkanya sudah bergerak mendekati hampir [600 juta ton], sudah hampir selesai,” kata Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, baru-baru ini.

Opsi Relaksasi Terukur

Tri menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang kebijakan melalui relaksasi terukur apabila terjadi perubahan signifikan pada harga batu bara.

Meski demikian, Tri menyebut, mekanisme tersebut belum dibahas lebih lanjut dan masih bergantung pada dinamika keseimbangan pasokan dan permintaan.

Dia memastikan, kebijakan terkait produksi komoditas tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keuntungan pelaku usaha, kebutuhan domestik, serta stabilitas harga.

“Ini kan masalah supply-demand. Begitu nanti supply-nya over, ya pasti akan turun lagi,” katanya.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy mendorong pemerintah dapat membuka peluang relaksasi kuota produksi secara terukur agar industri dapat memanfaatkan momentum harga tinggi di pasar global.

Dia menilai, peluang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas ekspor batu bara ke sejumlah negara Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, dan Malaysia yang menghadapi tekanan pasokan energi di tengah krisis minyak internasional.

“Dengan adanya peningkatan produksi di tengah harga pasar yang tinggi saat ini, maka pendapatan negara dari hasil ekspor batu bara dapat membantu memenuhi target PNBP sektor pertambangan tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa mekanisme relaksasi tersebut perlu dicermati dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan mendasar.

Dia menuturkan, kriteria penyesuaian produksi, indikator yang digunakan, serta mekanisme pengajuan perlu didefinisikan secara jelas. Hal tersebut agar kebijakan itu nantinya tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

Yusuf melanjutkan, kebijakan relaksasi juga berisiko menimbulkan sinyal yang ambigu. Di satu sisi, pemerintah berupaya menahan produksi untuk menjaga keseimbangan pasar. Namun, di sisi lain produksi dapat kembali dinaikkan ketika harga menguat atau ketika ada tekanan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

4/9/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

4/9/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

4/9/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

4/9/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

April 9, 2026 at 12:00 AM

4/9/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by