Bisnis Indonesia

Published at

Di Balik Wacana Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk badan layanan umum (BLU) sektor energi untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bagi pembangkit listrik menghadapi persoalan tata kelola yang cukup kompleks.

Skema BLU memang menawarkan peluang untuk mengonsolidasikan kebutuhan batu bara dan memperkuat posisi tawar terhadap pemasok. Namun, mekanisme tersebut juga berpotensi menambah lapisan pengelolaan baru apabila kewenangan BLU bertumpang tindih dengan PLN dan pengelola pembangkit.

Mengacu pada draf Perpres yang beredar, BLU akan memiliki kewenangan dalam rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batu bara. BLU juga berpotensi membeli langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.

Ruang kewenangan tersebut membuat desain kelembagaan menjadi krusial. Apalagi, industri batu bara domestik memiliki struktur yang sangat beragam dengan sedikitnya 799 izin usaha pertambangan, perbedaan kapasitas produksi, lokasi tambang, serta kualitas batu bara mulai dari low rank hingga high rank.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai kompleksitas tersebut justru berpotensi menyulitkan BLU apabila ditempatkan sebagai pembeli tunggal batu bara untuk kemudian menjualnya kembali kepada sektor kelistrikan umum.

“Harus ingat pelaku usaha pertambangan batu bara di Indonesia sebesar 799 izin. Dari kapasitas tambang jaraknya cukup lebar antara yang kecil [IPR] dengan yang besar [IUPK]. Demikian juga sebaran dan lebarnya kualitas batu bara,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/9/2026).

Menurut Singgih, persoalan tersebut dapat membuat BLU menghadapi tantangan dalam menentukan pemasok, volume kontrak, serta kesesuaian kualitas batu bara dengan kebutuhan pembangkit.

Terlebih, dalam draf Perpres tersebut BLU disebut dapat membeli langsung dari pemilik tambang dan melakukan kontrak jangka panjang. BLU juga berpotensi menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri.

“Justru saya akan melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus melakukan sebagai pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.

Kondisi itu juga memunculkan persoalan keadilan bagi pemasok. Menurut Singgih, pemerintah perlu memastikan BLU tidak hanya melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu ketika kebutuhan pasar domestik meningkat.

“Jangan sampai di saat kebutuhan pasar domestik meningkat, BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu dan esensi tanggung jawab DMO [domestic market obligation] secara merata, menjadi tidak ada,” ujarnya.

Singgih berpandangan bahwa persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit lebih tepat dibenahi melalui mekanisme DMO yang sudah berjalan. Salah satu titik yang perlu diperbaiki adalah harga batu bara DMO yang menurutnya telah berada pada level US$70 per ton selama delapan tahun tanpa revisi.

Menurut dia, harga tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang membuat perusahaan tambang menghadapi tekanan ketika memenuhi kewajiban pasokan untuk kelistrikan umum.

“Saya melihat sebetulnya kebijakan terkait kebutuhan batu bara bagi kelistrikan umum [DMO] sudah relatif bagus. Memang tinggal bagaimana Pemerintah berani merevisi harga batu bara agar perusahaan tidak rugi,” katanya.

Setelah harga diperbaiki, Singgih menilai pemerintah dapat memperketat penegakan kewajiban DMO terhadap perusahaan yang tidak memenuhi komitmen pasokan.

“Setelah harga, bagaimana Pemerintah [Kementerian ESDM] mengelola batu bara medium rank coal bagi kebutuhan PLN dan ekspor, justru jauh lebih tepat dalam memperbaiki pasokan batu bara di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme DMO sebagai instrumen pengamanan pasokan tanpa membentuk institusi baru yang memiliki fungsi luas di sepanjang rantai pasok.

Singgih bahkan menilai pemerintah sebaiknya membatalkan rencana pembentukan BLU dan memfokuskan kebijakan pada perbaikan tata kelola DMO.

“Dengan kondisi jumlah tambang (799), posisi sebaran lokasi tambang, kualitas yang cukup lebar, kewajiban DMO bagi seluruh pemasok tambang, justru saya melihat lebih baik Pemerintah membatalkan pembentukan BLU dan seterusnya memperbaiki kebijakan DMO batu bara yang selama ini telah berjalan baik,” katanya.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertegas sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO, termasuk pembatasan atau pembatalan ekspor terhadap perusahaan yang tidak patuh.

BLU Jadi Penjamin Ketersediaan dan Efisiensi Pasokan Batu Bara

Pandangan berbeda disampaikan pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria. Dia menilai pembentukan BLU tetap dapat menjadi instrumen untuk menjamin ketersediaan dan efisiensi pasokan, sepanjang pemerintah memberikan batas kewenangan yang tegas.

“Rencana menugaskan BLU sektor energi untuk mengelola penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik harus disertai batas kewenangan yang sangat jelas,” ujarnya.

Menurut Sofyano, rekonsiliasi kebutuhan dan kebijakan pasokan dapat menjadi ranah BLU. Namun, kebutuhan teknis pembangkit, spesifikasi bahan bakar, penerimaan di pembangkit, serta pengoperasian pembangkit harus tetap berada pada pihak yang bertanggung jawab atas pembangkit tersebut.

Pembagian tersebut menjadi penting agar sentralisasi pengadaan tidak menggeser fungsi PLN atau menciptakan tumpang tindih kewenangan baru.

“BLU seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan efisiensi pasokan, bukan menjadi pengelola seluruh rantai bisnis energi sekaligus,” katanya.

Sofyano juga menekankan bahwa kewenangan BLU harus diikuti tanggung jawab atas risiko yang muncul dari keputusan pengadaan.

Jika BLU diberikan kewenangan membeli langsung dari tambang dan menandatangani kontrak jangka panjang, maka BLU juga harus bertanggung jawab apabila kontrak tersebut gagal memenuhi spesifikasi, volume, atau jadwal pasokan.

“Tidak boleh ada skema di mana BLU memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi PLN yang menanggung akibat finansialnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar melihat BLU tetap memiliki peluang untuk memperkuat ketahanan pasokan apabila fungsi utamanya ditempatkan sebagai instrumen publik.

Menurutnya, BLU dapat menjadi wadah untuk mengonsolidasikan kebutuhan batu bara dan gas sehingga perencanaan pasokan pembangkit menjadi lebih terkoordinasi.

“BLU bisa menjadi sarana atau wadah untuk mengonsolidasikan kebutuhan batu bara dan gas. Dengan begitu pasokan akan lebih terjamin,” ujarnya.

Bisman menilai salah satu persoalan yang dapat diselesaikan melalui BLU adalah ketidakpastian volume, kontinuitas, serta koordinasi pasokan antara produsen, pemasok, dan pembangkit. BLU juga dapat berfungsi sebagai penyangga (buffer) ketika terjadi gangguan pasokan atau gejolak harga. Dengan fungsi tersebut, BLU tidak harus mengambil alih seluruh rantai bisnis batu bara.

Sebaliknya, keberadaan BLU akan menjadi persoalan apabila berkembang menjadi pelaku usaha baru yang menambah rantai birokrasi sekaligus menggeser mekanisme pasar.

“Tetapi sebaliknya jika BLU ini keberadaannya menjelma menjadi pelaku usaha atau menjadi pemain baru yang menambah rantai birokrasi dan menggeser mekanisme pasar, justru sangat tidak baik dan berisiko,” katanya.

Oleh karena itu, Bisman menilai BLU perlu ditempatkan sebagai instrumen pelindung pasokan (security of supply). Mekanisme pengadaan dan harga tetap harus transparan, kompetitif, dan mencerminkan kondisi pasar.

“Jadi prinsipnya ketahanan pasokan harus naik, tetapi biaya sistem jangan ikut naik,” ujarnya.

Kendati begitu, Bisman mengungkapkan, aspek pembiayaan menjadi persoalan lain yang perlu dijawab sebelum BLU beroperasi. Apabila badan tersebut melakukan pembelian langsung dari perusahaan tambang, kebutuhan modal kerja dan struktur pembiayaan akan menentukan besarnya biaya yang masuk ke dalam rantai pasok.

Bisman menilai pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan sumber modal dan margin BLU. Fungsi publik yang lebih besar dibandingkan fungsi bisnis membuat BLU tidak semestinya berorientasi pada keuntungan.

“Seperti sifat dasarnya bahwa BLU ini lebih besar fungsi publiknya daripada bisnis, jadi tidak boleh berorientasi cari untung. Jadi kalau pun toh BLU ada margin harus wajar dan minimalis,” katanya.

Menurutnya, keberadaan BLU baru dapat dinilai efektif apabila total biaya pasokan setelah institusi tersebut beroperasi menjadi lebih rendah sekaligus lebih andal.

“Jadi jangan sampai dengan adanya BLU ini menambah birokrasi, proses tambah panjang dan ada additional cost bagi sistem kelistrikan. Jadi harus dipastikan total biaya pasokan setelah BLU menjadi lebih rendah dan lebih reliable,” ujarnya.

Pelaku Usaha Minta Jaminan Keandalan Pasokan

Adapun, pelaku usaha masih menahan diri untuk bersikap atas rencana pembentukan atau penugasan BLU sektor energi. Belum ada draf finalnya kebijakan tersebut menjadi alasannya.

Kendati begitu, pelaku usaha menegaskan sejumlah hal perlu menjadi perhatian dalam menghadirkan skema tata kelola batu bara ke depan, termasuk tentang jaminan akan keandalan pasokan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan informasi yang beredar saat ini masih berupa draf sehingga industri belum dapat memberikan penilaian lebih jauh.

“Terkait BLU ini kami belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena sampai saat ini belum ada sosialisasi resmi mengenai konsep dan mekanismenya. Informasi yang beredar masih berupa draf, jadi kami tidak ingin memberikan asumsi terhadap sesuatu yang belum final,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/9/2026).

Meski demikian, APBI akan melihat sejumlah aspek utama apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan. Keandalan pasokan, kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak, serta potensi efisiensi menjadi pertimbangan utama bagi industri.

“Yang pasti dari sisi industri, kami akan melihat bagaimana skema ini nantinya memastikan keandalan pasokan, kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak, serta apakah memang bisa memberikan efisiensi tanpa menambah kompleksitas atau biaya baru,” kata Gita.

Seperti diketahui, Pemerintah RI tengah menyiapkan instrumen baru untuk memastikan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik nasional. Melalui rencana pembentukan atau penugasan BLU sektor energi, pemerintah ingin mengambil peran yang lebih besar dalam mengamankan pasokan batu bara dan gas bumi dari hulu hingga ke pembangkit.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi yang beredar.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by