KONTAN
Published at
Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat tata kelola ekspor batubara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026.
Keduanya merupakan instrumen teknis dari agenda konsolidasi ekspor komoditas strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Permendag Nomor 15 Tahun 2026, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Mei 2026 adalah turunan teknis dari PP tersebut khusus untuk batubara. Berlaku efektif 1 Juni 2026, aturan ini mewajibkan eksportir memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara serta melengkapi setiap ekspor dengan Laporan Surveyor (LS).
KMK Nomor 31/MK/BC/2026 memberi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, termasuk pengeluaran batubara dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.
Dengan kata lain, dua beleid yang tampak administratif ini sebenarnya adalah rel pengawasan yang disiapkan pemerintah agar transisi ekspor ke DSI berjalan dengan jejak audit yang rapi.
Dua Tahap, Satu Tujuan: Eksportir Tunggal
Skema peralihan menuju ekspor satu pintu dirancang bertahap agar tidak mengganggu rantai pasok yang sudah berjalan. Tahap pertama adalah masa transisi 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada periode ini, perusahaan eksportir masih menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa atas nama mereka sendiri, lengkap dengan dokumen ET dan LS yang telah ada. Bedanya, setiap perusahaan kini wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI selaku BUMN Ekspor, melalui sistem yang terintegrasi dengan portal kepabeanan milik DJBC.
Tahap kedua adalah implementasi penuh, yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Pada titik ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI, termasuk pengurusan kewenangan ekspor. Sesuai Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal.
Satu poin krusial yang selama ini kurang mendapat sorotan adalah kewenangan penetapan harga. Pasal yang sama menegaskan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor, bukan lagi sepenuhnya oleh perusahaan produsen.
DSI juga diberi kewenangan menentukan margin keuntungan dari proses ekspor tunggal tersebut, dengan mengacu pada prinsip kewajaran.
Kewenangan penetapan harga inilah yang pada akhirnya menentukan seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap laba emiten batubara, jauh melampaui sekadar urusan kepatuhan dokumen.
Danantara sendiri sudah mengonfirmasi arah kebijakan ini. Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, mengatakan bahwa sepanjang enam bulan masa transisi, pihaknya akan merumuskan patokan harga acuan komoditas strategis bersama pemerintah dan pelaku usaha, sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi operasional PT DSI.
Meski begitu, ada satu variabel yang sudah dipastikan pemerintah tidak berubah, yakni royalti. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pungutan royalti batubara tetap mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku resmi, tanpa perubahan formulasi akibat peralihan ke skema ekspor lewat DSI.
Selain batubara, kebijakan ekspor satu pintu ini turut mencakup dua komoditas strategis lain, yakni minyak kelapa sawit (CPO) dan paduan besi (ferro alloy). Ketiganya menyumbang nilai ekspor gabungan sekitar US$ 65,39 miliar sepanjang 2025, atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional. Khusus batubara, nilai ekspornya tercatat US$ 24,48 miliar pada 2025.
Ketiga komoditas ini turut menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Dari sisi volume, Indonesia memproduksi sekitar 817 juta ton batubara pada 2025, dengan realisasi ekspor mencapai lebih dari separuhnya, yakni sekitar 522 juta ton.
Skala inilah yang membuat pertaruhan kelancaran transisi ke sistem satu pintu menjadi signifikan, mengingat volume dan kompleksitas rantai pasok yang harus dikonsolidasikan DSI dalam waktu relatif singkat.
Daftar Barang Dibatasi KMK 31 2026
Berlaku efektif 1 Juni 2026
No | Kode HS | Uraian Izin | Uraian Barang |
|---|---|---|---|
1 | 2701.11.00 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Antrasit |
2 | 2701.12.10 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Batu bara bahan bakar |
3 | 2701.12.90 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Lain-lain |
4 | 2701.19.00 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Batu bara lainnya |
5 | 2702.10.00 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
6 | 2702.20.00 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Lignit diaglomerasi |
7 | 2703.00.10 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
8 | 2703.00.20 | Eksportir Terdaftar (ET) Batubara / Surat Keterangan | Gambut diaglomerasi |
9 | 2701.11.00 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Antrasit |
10 | 2701.12.10 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Batu bara bahan bakar |
11 | 2701.12.90 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Lain-lain |
12 | 2701.19.00 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Batu bara lainnya |
13 | 2702.10.00 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
14 | 2702.20.00 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Lignit diaglomerasi |
15 | 2703.00.10 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi |
16 | 2703.00.20 | Laporan Surveyor (LS) Batubara / Surat Keterangan | Gambut diaglomerasi |
Dampak Bergantung pada Skema Harga
Fikri C. Permana, Head of Research KB Valbury Sekuritas menilai, aturan tersebut tidak sekadar memperketat aspek administrasi, tetapi berpotensi memengaruhi aktivitas ekspor apabila implementasi pengawasannya berjalan lebih ketat.
Menurut dia, apabila proses ekspor menjadi lebih ketat sehingga menghambat pengiriman batubara ke pasar internasional, maka emiten yang bergantung pada pasar ekspor berpotensi melakukan penyesuaian produksi.
"Dengan adanya kebijakan pembatasan ekspor batubara, saya pikir produksi dari beberapa emiten yang berorientasi ekspor akan terbatas. Kalau itu terjadi, tentu akan berdampak pada jumlah ekspor, kemudian pendapatan, hingga laba perusahaan," ujarnya kepada Kontan, Senin (6/7).
Fikri mengatakan, mayoritas emiten batubara di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengandalkan pasar ekspor sebagai sumber utama penjualan.
Oleh karena itu, apabila implementasi aturan tersebut menyebabkan arus ekspor melambat, dampaknya berpotensi dirasakan oleh sebagian besar emiten sektor batubara.
Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap perekonomian nasional, mengingat batubara masih menjadi salah satu komoditas ekspor terbesar dan penyumbang utama devisa.
Dalam skenario tersebut, perlambatan ekspor batubara berpotensi mengurangi surplus perdagangan, bahkan memberikan tekanan terhadap neraca perdagangan maupun transaksi berjalan apabila penurunan ekspor terjadi dalam skala yang signifikan.
Meski demikian, Fikri mengakui pihaknya masih menghitung besaran dampak implementasi aturan tersebut terhadap masing-masing emiten sehingga pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan belum dapat dipastikan.
Jika DSI berperan sebagai perantara yang mencocokkan kontrak produsen dengan kontrak penjualan ekspor tanpa mengubah struktur harga pasar, dampak ke laba emiten relatif dapat dikelola karena BUMN hanya mengambil fee dari jasa perantaraan.
Namun apabila DSI menetapkan skema harga tetap atau formula margin yang lebih ketat dari mekanisme pasar yang berlaku selama ini, perusahaan tambang berpotensi kehilangan sebagian upside dari fluktuasi harga acuan batubara (HBA), sembari tetap menanggung risiko operasional produksi dan pengiriman.
Sementara itu, Analis BRI Danareksa Sekuritas, Abida Massi Armand memiliki pandangan yang lebih moderat. Menurut dia, dampak regulasi tersebut lebih bersifat administratif dan kepatuhan (compliance) dibandingkan memengaruhi fundamental bisnis emiten batubara.
"KMK ini merupakan instrumen pengawasan kepabeanan, bukan regulasi yang mengubah economics ekspor batubara, baik dari sisi harga maupun volume," jelasnya.
Abida menilai risiko utama hanya berupa potensi keterlambatan pengiriman apabila sistem administrasi eksportir belum sepenuhnya siap memenuhi persyaratan baru, seperti kepemilikan ET maupun pemenuhan dokumen LS.
Namun, risiko tersebut dinilai terbatas karena Permendag Nomor 15 Tahun 2026 juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, menurut Abida, dampak langsung terhadap pendapatan maupun laba emiten batubara diperkirakan tidak akan material. Meski begitu, efektivitas implementasi aturan tersebut tetap menjadi faktor yang perlu dicermati, terutama bagi emiten yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar ekspor.
Pandangan Abida ini konsisten dengan sifat KMK 31/2026 dan Permendag 15/2026 itu sendiri, yang memang murni mengatur mekanisme pelaporan dan pengawasan kepabeanan pada masa transisi, bukan mengatur harga.
Namun perlu digarisbawahi, kedua beleid ini hanyalah instrumen tahap pertama. Pertanyaan yang lebih menentukan justru terletak pada aturan turunan berikutnya, yakni bagaimana DSI akan menjalankan kewenangan penetapan harga dan margin begitu masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, atau lebih cepat apabila pengalihan penuh dipercepat sebelum tenggat tersebut.
Kekhawatiran Fikri soal potensi perlambatan ekspor bukan sekadar skenario di atas kertas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batubara sepanjang Januari–April 2026 tercatat turun 7,27% secara tahunan, sebelum masa transisi ekspor satu pintu resmi berjalan pada 1 Juni 2026.
Begitu masa transisi dimulai, tekanan itu berpotensi bertambah. China Coal Transportation and Distribution Association (CCTD) melaporkan sejumlah importir China menunda pengiriman batubara untuk periode Juni 2026, menyusul rencana pemusatan ekspor lewat Danantara.
Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, Associate Principal Energy Shift Institute menilai transisi ekspor satu pintu lewat DSI akan menjadi variabel paling menentukan bagi kinerja ekspor batubara pada semester kedua 2026. "Ini bukan cyclical, ini fundamental," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha dan investor sama-sama membutuhkan kepastian serta konsistensi regulasi agar ketidakpastian transisi tidak berlarut-larut.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at